PTUN Kuatkan Status Tanah Terlantar
Berita

PTUN Kuatkan Status Tanah Terlantar

Dibiarkan perusahaan tapi dikelola dengan baik oleh penduduk.

INU
Bacaan 2 Menit
Pengadilan TUN Jakarta. Foto : INU
Pengadilan TUN Jakarta. Foto : INU

Kantuk dan penat setelah sekitar delapan jam duduk di bus sewaan dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berganti dengan kegembiraan, pada Senin (8/7). Ucapan syukur tiada henti meluncur dari penduduk Desa Tumbrep karena majelis hakim PTUN menolak gugatan PT Perusahaan Perkebunan Tratak pada Badan Pertahanan Negara (BPN).

“Alhamdullilah. Terima kasih mas, mbak,” demikian ucapan seorang ibu berusia sekitar 50 tahun. Matanya berkaca bercampur senyum dan tangannya menjabat erat beberapa pengacara publik dari Pilnet yang menjadi kuasa hukumnya dan sekitar 400 KK Desa Tumbrep dalam gugatan itu.

Warga Desa Tumbrep menjadi turut tergugat intervensi dalam gugatan itu. Kesediaan mereka menjadi turut tergugat intervensi ditujukan untuk mempertahankan tanah terlantar yang mereka garap tetap berstatus tanah terlantar.

Gugatan ini berawal pada tahun 1988. Tratak mendapat Hak Guna Usaha (HGU) untuk sekitar lahan seluas 89.841 hektare (ha). Dalam proposal Tratak, HGU No.1/ Batang itu sedianya akan ditanami cengkeh dan kopi.

Tapi, pada 1998, Tratak klaim, lahan diduduki masyarakat sehingga tak dapat menjalankan usaha seperti dalam proposal permohonan HGU. Upaya mendatangkan polisi dan TNI untuk mengamankan lahan gagal dilakukan. Akhirnya, polisi dan TNI mundur teratur dari lahan HGU Tratak. Perusahaan pun juga membiarkan kembali lahan HGU-nya.

Kondisi tersebut membuat BPN menyampaikan peringatan pada Tratak untuk mengurus lahannya. Tapi, hingga tiga kali peringatan dan batas waktu yang diberikan, Tratak tak juga memberi respon.

Majelis hakim yang dipimpin Amir Fauzi dan didampingi dua anggota, masing-masing Andry Asani dan Teguh Satya Bakti menguraikan, objek sengketa masuk dalam ranah UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN. Dengan pokok sengketa adalah SK BPN RI Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang pembatalan HGU PT Tratak.

Tags: