Pemerintah Pertahankan PP No 99 Tahun 2012
Utama

Pemerintah Pertahankan PP No 99 Tahun 2012

Beberapa poin dipertegas dengan Peraturam Menkumham.

INU/RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto : SGP
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto : SGP

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetap berlaku. “Tapi ada peraturan menteri yang menegaskan beberapa ketentuan dalam PP No 99 Tahun 2012,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (15/7).

Dia menegaskan pula, remisi yang akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 2013 dan Hari Kemerdekaan Indonesia 2013 tetap menggunakan PP No 99 Tahun 2012. Yaitu diberikan pada narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) saat beleid ini diberlakukan, 12 November 2012.

Terhadap napi yang perkaranya sudah inkracht sebelum 12 November 2012, Amir menyatakan pemberian hak bagi napi menggunakan PP No 28 Tahun 2006.

Karena latar belakang itu, Menkumham menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Berisikan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99 Tahun 2012.

Terkait dengan Permen yang akan dia tandatangani, Amin menyatakan isinya untuk memperjelas hak nrapidana anak-anak maupun korban serta pengguna narkotika. Terhadap mereka, peraturan menteri itu menegaskan untuk tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan melainkan rehabilitasi. “Ini sejalan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Permen juga mempertegas syarat bagi narapidana korupsi akan mendapat hak jika melunasi uang denda dan uang pengganti. Sedangkan perlawanan yang diajukan sejumlah napi kasus korupsi, Amir menyatakan siap menghadapi dengan mengajukan argumen hukum kuat. “Salah satunya, PP No 99 Tahun 2012 tidak berlaku surut dan tidak melanggar HAM.”

Menurut Wamenkumham Denny Indrayana, dalam kesempatan sama, mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat dan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan hak narapidana terurai pada Pasal 14 ayat (1) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: