Petani Kecil Boleh Kembangkan Varietas Tanpa Izin
Berita

Petani Kecil Boleh Kembangkan Varietas Tanpa Izin

Pemerintah seharusnya tidak mempersulit para petani kecil.

ASH
Bacaan 2 Menit
Petani Kecil Boleh Kembangkan Varietas Tanpa Izin
Hukumonline

Majelis hakim MK mengabulkan sebagian pengujian sejumlah pasal UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan memberi tafsir konstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap kata “perseorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Sistem Budidaya Tanaman tidak termasuk petani kecil. Artinya, petani kecil dibebaskan mengembangkan varietas unggul tanpa harus mendapat izin pemerintah.

“Kata ‘perseorangan’ dalam Pasal 9 ayat (3) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya, di Gedung MK, Rabu (18/7). 

Sehingga redaksional Pasal 9 ayat (3) berubah menjadi berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil.”

Demikian pula Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri. Sehingga redaksional Pasal 12 ayat (1) berubah menjadi berbunyil, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.”

Mahkamah berpendapat kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah oleh badan hukum harus berdasarkan izin. Hal ini bisa menimbulkan kerugian serius bagi petani. Misalnya mengumpulkan plasma nutfah ternyata setelah diedarkan, tanpa izin dan tanpa dilepas oleh Pemerintah, hasilnya tidak baik atau kurang atau malahan tanpa hasil. Tetapi, bagi perorangan petani kecil yang sehari-hari kehidupan mereka di sektor pertanian tidak mungkin akan berbuat sesuatu yang  merugikan diri mereka sendiri.

“Sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah yang berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan mempersulit mereka dengan keharusan mendapatkan izin,” papar Hakim Konstitusi, M. Alim saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Menurut Mahkamah petani kecil sebetulnya telah mencari dan mengumpulkan plasma nutfah dalam kegiatan pertaniannya sejak lama. Bahkan, dapat dikatakan menjadi pelestari karena dengan pola pemilihan tanaman sebetulnya petani telah memilih varietas tertentu yang dianggap menguntungkan. Potensi petani kecil sangatlah besar, sehingga pemerintah wajib melindunginya.

Tags: