Operator Bus Transjakarta Terancam Bangkrut
Berita

Operator Bus Transjakarta Terancam Bangkrut

Bianglala berhenti membayar kewajibannya kepada Arthabuana.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Operator Bus Transjakarta Terancam Bangkrut
Hukumonline

PT Bianglala Metropolitan terancam kolaps. Sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Pusat, PT Arthabuana Margausaha Finance mengajukan permohonan pailit terhadap Bianglala ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7). Permohonan ini ternyata telah terdaftar di kepaniteraan sejak 10 Juli 2013.

Arthabuana mengambil langkah hukum ini lantaran Bianglala diduga memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sejumlah Rp5,8 miliar. Utang ini berasal dari perjanjian pembiayaan konsumen yang ditandatangani pada 2011 lalu.

Dalam perjanjian disebutkan sistem pembayaran dilakukan dengan cicilan selama 36 bulan. Waktu jatuh tempo adalah setiap tanggal 30 per bulannya. Salah satu operator bus Transjakarta ini telah menyanggupi akan memenuhi kewajibannya. Namun, pada November 2012, Bianglala gagal membayar cicilan. Untuk diketahui, dalam berkas permohonan pailit tidak dirinci mengenai berapa banyak cicilan yang harus dibayar Bianglala per bulan.

Gara-gara Bianglala gagal membayar kewajiban, Arthabuana mengirimkan surat teguran pada 15 Maret 2013. Akan tetapi, somasi itu diabaikan. Melengkapi persyaratan pailit, Arthabuana menarik kreditor lainnya, yaitu PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Bianglala disebutkan memiliki utang sebesar Rp197,5 juta kepada Mitsui.

Kuasa hukum Arthabuana, Reinhard Silaban mengatakan permohonan pailit ini adalah kali kedua diajukan. Sebelumnya, tepatnya pada Juli 2013, Bianglala berhasil lolos dari jerat pailit. Sebab, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Bianglala.

“Majelis menerima eksepsi error in persona termohon karena kita saat itu menggugat direkturnya, bukan perusahaannya. Sekarang kita perbaiki permohonan pailit kita dan menggugat PT-nya,” tutur Reinhard usai persidangan, Kamis (18/7).

Reinhard menambahkan utang Bianglala kepada Arthabuana sebenarnya lebih dari Rp5 miliar. Bianglala berutang setidaknya Rp8 miliar. Namun, dalam permohonan saat ini, Reinhard cukup menagih sebanyak Rp5 miliar. Selebihnya dapat dimasukkan saat verifikasi tagihan. “Sisanya dapat diminta saat verifikasi tagihan. Intinya kan bagaimana utang ini dapat dikembalikan,” pungkas Reinhard lagi.

Kuasa hukum Bianglala, Dahlia, masih belum mau berkomentar banyak. Dahlia akan menanggapi persoalan ini pada sidang berikutnya. “Nanti saja ya minggu depan. Sekarang kan masih pemanggilan para pihak,” jawabnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, salah satu operator bus Transjakarta ini juga memiliki permasalahan finansial dengan pihak lain. Bianglala juga pernah ditegur Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait dengan gaji para sopir Transjakarta.

Pria yang disapa Ahok ini PT Bianglala untuk memperbaiki manajemen penggajian karyawan atau sopir yang selama ini dinilainya belum baik. Ahok juga meminta agar pembayaran gaji sopir harus terjadwal dan jelas.

Tags: