Kurator Indonesia Siap Tempur dengan Kurator Asing
Utama

Kurator Indonesia Siap Tempur dengan Kurator Asing

Mungkinkah kurator asing ‘menyerbu’ Indonesia bersamaan dengan pemberlakuan ASEAN Economic Community 2015?

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang cross border insolvency di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2013 (Foto: SGP)
Diskusi tentang cross border insolvency di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2013 (Foto: SGP)

Kurator Andrey Sitanggang mengimbau para kurator Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan global. Bagaimanapun, persaingan global adalah suatu hal yang tak dapat dihindari, termasuk persaingan di bidang jasa kurator. Tak lama lagi, kesepakatan-kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) akan berlaku pada 2015.

Persaingan antarkurator ini akan terlihat jelas saat ASEAN Cross Border Insolvency Regulation disahkan. Para kurator Indonesia tidak hanya bersaing dengan kurator Indonesia saja, tetapi juga kurator asing. Kelahiran ASEAN Cross Border Insolvency memberikan kewenangan kepada seluruh kurator untuk menyita aset debitor di luar wilayah negaranya.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kesempatan kepada pemohon pailit menggunakan jasa kurator asing dalam mengurus dan membereskan boedel pailit. Artinya, kurator asing dapat beracara di Indonesia. Isu ini mungkin tak akan terealisasi penuh satu dua tahun, namun setidaknya dalam jangka waktu 15 tahun ke depan para kurator akan saling bersaing.

“Persaingan itu tidak dapat dihindari kecuali kalau kita mau ketinggalan kereta terus,” tutur Andrey Sitanggang usai seminar kepailitan di Jakarta kepada hukumonline, Kamis (25/7).

Pria yang tengah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengingatkan bahwa persaingan global ini bukanlah suatu hal yang patut ditakuti. Akan tetapi, para kurator sebaiknya menyikapinya dengan tindakan yang baik, yaitu mempersiapkan kualitas dirinya masing-masing. Para kurator Indonesia harus membekali diri dengan pengetahuan hukum yang mumpuni, tidak hanya di bidang kepailitan Indonesia semata, tetapi juga hukum kepailitan negara ASEAN lainnya. “Kurator jangan main-main. Persiapkan dirimu karena 15 tahun ke depan bakal ada kurator asing. Are you ready to fight?” imbau Andrey.

Senada dengan Andrey, Ketua Umum AKPI Ricardo Simanjuntak menegaskan kurator Indonesia harus siap dalam menghadapi persaingan global. Tidak hanya para kurator, pihak terkait pun juga harus siap dan harus bersinergi dalam menghadapi tantangan global ini. Termasuk pengambil kebijakan dan dunia usaha seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Bappenas.”Harus memberikan perhatian karena tantangan ini tidak mudah,” kata Ricardo.

Ricardo mengatakan ada beberapa hal yang wajib diperhatikan kurator Indonesia. Salah satunya adalah pemahaman kurator Indonesia terhadap hukum dan proses kepailitan negara lain. Sebab, setiap negara memiliki aturan main yang berbeda dalam hukum kepailitan meskipun nantinya Cross Border Insolvency nantinya akan menerapkan aturan main yang sama. Jadi, tak hanya cukup memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Penekananan pemahaman hukum ini tidak hanya hukum kepailitan semata, tetapi juga aspek hukum lain terkait dengan hukum kepailitan. Ricardo pun menyebutkan tentang tata cara pendudukan tagihan-tagihan secured claim dan harus ada kesamaan pandang cara untuk melahirkan hak separatis.

Mengenai hak separatis, Indonesia menganut konsep hak separatis baru lahir kalau jaminannya telah didaftarkan. Di negara lain, hak separatis telah lahir sejak dibuat oleh akta notaris. “Pemahaman kurator untuk bisa memahami kepailitan negara lain itu harus,” pungkasnya.

Sehubungan dengan terbukanya pintu globalisasi di ASEAN, pada April lalu Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri, Iwan Suyudhie Amri mengatakan akan ada pembatasan jasa hukum. Tak semua jasa bisa dibuka untuk tenaga kerja asing. Salah satu batasannya adalah aturan tentang jabatan-jabatan yang dilarang diduduki tenaga kerja asing. Pertanyaannya: apakah kurator termasuk jasa hukum?

Tags:

Berita Terkait