Hakim Tafsirkan Pasal 303 UU Kepailitan
Bank of New York vs Bakrieland:

Hakim Tafsirkan Pasal 303 UU Kepailitan

Pengadilan Niaga pegang prinsip ‘pacta sunt servanda’.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Hakim Tafsirkan Pasal 303 UU Kepailitan
Hukumonline

Upaya hukum PKPU yang diajukan Bank of New York Mellon, terhadap PT Bakrieland Development Tbkkandas untuk sementara. Sebelumnya bank asing itu meminta Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan Bakrieland dalam status tunda bayar.

Berita menggembirakan Bakrieland itu diperoleh setelah majelis membacakan putusan pada sidang, Senin (23/9). Setelah membaca seluruh dokumen-dokumen yang diajukan para pihak, majelis hakim akhirnya sepakat untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Bank of New York. Majelis menerima eksepsi yang diajukan Bakrieland.

Majelis berpandangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Sebab, ada klausul yang menyatakan para pihak akan menggunakan hukum Inggris apabila ada hal-hal lain yang timbul karena Trust Deed ini. Klausul tersebut tercantum dalam Pasal 27.1 Trust Deed tertanggal 23 Maret 2010.

Klausul ini sebenarnya dibantah Bank of New York. Meskipun ada klausul pilihan hukum, Bank of New York berpendapat hal tersebut tetap tidak menghilangkan kewenangan pengadilan niaga untuk mengadili permohonan PKPU sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tidak ada dasar hukum untuk menghapuskewenangan pengadilan niaga.

Besarnya kewenangan pengadilan niaga dibandingkan klausul pilihan hukum terlihat dari Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal 303 telah dengan tegas menyatakan pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Lagipula, pilihan hukum bersifat pilihan, bukanlah keharusan.

Dalil ini malah menjadi bumerang bagi Bank of New York. Lantaran mengambil contoh arbitrase, majelis mengupas tuntas dan mempertimbangan Pasal 303 UU Kepailitan. Menurut majelis, adalah benar bahwa Pasal 303 UU Kepailitan tersebut menyatakan pengadilan niaga tetap berwenang menyelesaikan perkara kepailitan meskipun ada klausul arbitrase. Akan tetapi, pasal 303 tidak menjelaskan jangkauan arbitrase yang dimaksud: apakah mencakup arbitrase internasional ataukah hanya arbitrase nasional saja.

Ketidakjelasan mengenai frasa arbitrase ini, majelis memutuskan untuk melakukan interpretasi analogis dengan merujuk pada kasus arbitrase. Berdasarkan kasus arbitrase, majelis menilai pengadilan di Indonesia tidak berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase internasional.

Tags:

Berita Terkait