Outsourcing Bukan Hanya Untuk Lima Jenis Pekerjaan
Berita

Outsourcing Bukan Hanya Untuk Lima Jenis Pekerjaan

Jenis pekerjaan lain dapat di-outsourcing dengan menggunakan mekanisme pemborongan pekerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Outsourcing Bukan Hanya Untuk Lima Jenis Pekerjaan
Hukumonline

Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemnakertrans, Sri Nurhaningsih, mengatakan banyak pihak yang terkecoh sehingga mengartikan outsourcing hanya dapat dilakukan untuk limajenis pekerjaan. Padahal, mengacu pasal 64 UU Ketenagakerjaan, semua jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori kegiatan penunjang boleh di-outsourcing. Penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan outsourcing itu menurut Nurhaningsih dapat dilakukan lewat pemborongan pekerjaan.

Namun, mengacu Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan PekerjaanKepada Perusahaan Lain, ada pembatasan di 5 jenis pekerjaan untuk outsourcing yang menggunakan mekanisme PPJP. Walau dibatasi, Nurhaningsih mengatakan untuk bidang pertambangan dan perminyakan, jabatan yang dapat di-outsourcing lewat PPJP tergolong lebih luas. Menurutnya, bermacam jenis jabatan itu termaktub dalam beberapa Peraturan Menteri ESDM.

Sedangkan jenis pekerjaan lain di luar 5 jenis yang dibatasi dalam PPJP itu menurut Nurhaningsih dapat di-outsourcing dengan menggunakan mekanisme pemborongan pekerjaan. Walau begitu, perusahaan pemberi pekerjaan bisa melakukan outsourcing pada 5 jenis pekerjaan yang dibatasi itu dapat dilakukan lewat pemborongan pekerjaan. Misalnya, sebuah bank sebagai pemberi pekerjaan, memborongkan pekerjaan kebersihan dan pengamanan kepada perusahaan lain yang bergerak di bidang tersebut.

Menurut Nurhaningsih, hal itu dapat dilakukan. Di samping itu, pekerjaan yang diborongkan juga dapat disubkontrak. Sebab lewat mekanisme pemborongan itu, perusahaan yang menerima pemborongan pekerjaan akan menyediakan segala yang dibutuhkan perusahaan pemberi pekerjaan. Mulai dari SDM, peralatan, sampai sarana dan prasarananya. “Tapi kalau PPJP tidak bisa disubkontrak karena orangnya (pekerja outsourcing,-red) yang dipekerjakan,” katanya dalam pelatihanyang digelar hukumonline di Jakarta, Selasa (8/10).

Sayangnya, Nurhaningsih melanjutkan, dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah dinilai kurang paham perihal tersebut. Sehingga, perusahaan pemberi pekerjaan yang ingin memborongkan pekerjaan di limajenis pekerjaan yang dibatasi dalam PPJP, sulit atau tidak diberi izin operasional.

Walau begitu, Nurhaningsih mengakui ada beberapa jenis pekerjaan yang berada di wilayah abu-abu. Sehingga dinilai sulit menentukan apakah berada di jenis kegiatan penunjang atau inti. Sekalipun dikategorikan penunjang, Nurhaningsih melihat tidak jarang muncul kebingungan apakah dapat di-outsourcing dengan mekanisme PPJP atau tidak. Misalnya, sekretaris dan kurir, menurut Nurhaningsih, kedua jenis pekerjaan itu tidak dapat di-outsourcing menggunakan mekanisme PPJP, tapi bisa dengan pemborongan pekerjaan.

Di samping menggunakan mekanisme PPJP atau pemborongan pekerjaan, Nurhaningsih menjelaskan dalam menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat juga dilakukan dengan cara bisnis to bisnis. Misalnya, dalam mengadakan makanan untuk pekerja, perusahaan membeli langsung ke restoran. Atau dalam soal angkutan bagi pekerja, perusahaan dapat memesan langsung ke perusahaan jasa transportasi seperti perusahaan taksi atau penyewaan mobil. Menurutnya, untuk membedakan apakah kegiatan yang dilakukan itu pemborongan pekerjaan atau bisnis to bisnis penentuannya ada di surat perjanjian.

Tags: