Imparsial Desak DPR Cabut Hukuman Mati dari KUHP
Berita

Imparsial Desak DPR Cabut Hukuman Mati dari KUHP

Pemerintah ingin menghilangkan secara bertahap.

ALI
Bacaan 2 Menit
Imparsial Desak DPR Cabut Hukuman Mati dari KUHP
Hukumonline

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghapus ketentuan hukuman mati sebagai pidana pokok maupun pidana alternatif dalam Rancangan KUHP, serta undang-undang yang lain.

Poengky menjelaskan adanya ketentuan hukuman mati di Indonesia membuat diplomasi pemerintah yang ingin membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri semakin sulit. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri, ada 245 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Tidak mungkin Pemerintah Indonesia meminta penggantian hukuman terhadap mereka dengan menggunakan bahas kemanusian, karena di dalam negeri masih mempraktikan hukuman mati,” ujarnya dalam siaran pers yang memperingati Hari Internasional Anti Hukuman Mati, Jumat (11/10).

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan sudah banya negara yang menghapus hukuman mati dibadingkan dengan negara yang masih mempraktikannya. Dari 193 anggota PBB, tercatat 174 negara telah menghapuskan hukuman mati dan hanya 21 negara yang masih mempraktekannya. Di antaranya adalah negara-negara ASEAN seperti, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Vietnam.

Di Indonesia, lanjut Poengky, hingga saat ini ada 155 orang yang telah divonis mati. Tahun ini, empat orang sudah dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan akan mengeksekusi 12 terpidana hukuman mati tahun ini. Pada 2008, ada 10 terpidana mati yang dieksekusi mati.

“Jika persepsi orang diarahkan bahwa penegakan hukum diidentikan dengan banyaknya eksekusi hukuman mati, tentunya hal ini salah besar karena sampai dengan sekarang efek jera yang diharapkan menjadi pencegah berbagai tindakan kejahatan melalui hukuman mati tidak juga berkurang dalam keseharian kita,” tambahnya.

Poengky menjelaskan reformasi peraturan yang masih menerapkan hukuman mati harus segera dimulai. Pemerintah sendiri sebenarnya meletakan hukuman mati sebagai pidana alternatif, bukan lagi pidana pokok, dalam rancangan KUHP. Namun, lanjutnya, hal ini belum cukup untuk menghentikan praktek eksekusi mati maupun penjatuhan hukuman mati terhadap tersangka.

Tags: