Status Hukum Hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi
Berita

Status Hukum Hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi

Investigasi kecelakaan bukan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

Oleh:
MYS/ALI
Bacaan 2 Menit
Status Hukum Hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi
Hukumonline

Inilah regulasi terbaru yang diterbitkan Pemerintah berkaitan dengan investigasi kecelakaan transportasi. Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2013mengatur pelaksanaan investigasi dalam kasus-kasus kecelakaan pesawat udara, kereta api, kapal, dan kendaraan umum. Lembaga yang diberi wewenang melakukan investigasi adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Namun,  PP ini kembali menegaskan status hukum dokumen hasil investigasi kecelakaan. Berdasarkan Pasal 48 PP menyebutkan semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses investigasi kecelakaan transportasi sampai dengan laporan investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Dokumen-dokumen yang tak boleh dijadikan alat bukti itu berupa pemberitahuan (notification), laporan awal (preleminary report), dan laporan akhir (final report).

Status hukum dokumen hasil investigasi kecelakaan sebelumnya juga sudah diatur antara lain dalam UU No. 21 Tahun 2013tentang Keantariksaan, dan UU No. 1 Tahun 2009tentang Penerbangan. Pasal 62 ayat (1) UU Keantariksaan menegaskan hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Rumusan senada tertuang dalam Pasal 359 ayat (1) UU Penerbangan.

Ketiga payung hukum tersebut tak memberikan argumentasi mengapa hasil investigasi kecelakaan transportasi tak boleh dijadikan alat bukti di persidangan. Saat ditanya larangan tersebut dalam kasus kecelakaan keantariksaan, beberapa waktu lalu dosen Fakultas Hukum UI Hadi Rahmat Purnama menduga ada kaitannya dengan sifat kerahasiaan hasil investigasi.

Dosen Hukum Udara dan Angkasa FH Universitas Trisakti Jakarta, Ayu Nrangwesti, berpendapat laporan hasil investigasi kecelakaan, khususnya pesawat udata, biasanya lebih dimaksudkan untuk perbaikan sistem keselamatan penerbangan ke depan. “Laporan difokuskan untuk itu,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (17/10).

Ayu menambahkan mungkin saja hasil investigasi digunakan untuk keperluan lai. Namun ia mengaku belum pernah mendengar hasil investigasi digunakan untuk keperluan persidangan. “Sepanjang yang saya tahu belum ada yang digunakan sebagai bukti di pengadilan,” sambungnya.

Prinsip-prinsip yang dianut dalam PP No. 62 Tahun 2013 mungkin bisa memberikan jawaban. Investigasi kecelakaan transportasi diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip, yakni tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial), dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).

Meskipun hasil investigasi KNKT tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, PP 62 Tahun 2013 mengatur publikasi dan akses masyarakat. Pasal 53 menegaskan informasi mengenai investigasi kecelakaan transportasi didokumentasikan dan dipublikasikanserta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. Rumusan ini membawa konsekuensi sejumlah informasi investigasi bersifat terbuka.

Rujukan informasi investigasi yang bersifat terbuka bisa dirujuk pada Pasal 51, yaitu jumlah kecelakaan transportasi, jenis kecelakaan, penyebab terjadinya kecelakaan, akibat yang ditimbulkan, fasilitas investigasi, tenaga investigator, lokasi kecelakaan, dan isi rekomendasi. Sistem informasi investigasi kecelakaan dikelola oleh KNKT, dan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain.

Tags: