MK Diminta Segera Putus Soal Pemilu Serentak
Berita

MK Diminta Segera Putus Soal Pemilu Serentak

Proses pemeriksaan di persidangan sudah diselesaikan sejak Maret 2013.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Segera Putus Soal Pemilu Serentak
Hukumonline

Pemohon pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Effendi Gazali yang didukung elemen masyarakat sipil pemerhati pemilu mendatangi MK. Mereka mendesak MK segera memutus pengujian UU Pilpres yang meminta agar Pemilu dilakukan secara serentak. Sebab, sudah lebih dari tujuh bulan perkara yang teregistrasi 14/PUU-XI/2013 belum diputus.  

Elemen masyarakat pemerhati pemilu itu yaitu Effendi Gazali, Ray Rangkuti, Jeiry Sumampouw, Sebastian Salang, Prof Saldi Isra, Prof Hamdi Muluk, Irman Putra Sidin, Alexander Lay, Tamrin Tomagola, Fadjroel Rachman, Zainal Arifin Mochtar, Margarito, dan lain-lain.

“Pengujian UU Pilpres ini soal Pemilu serentak, sidangnya selesai 14 Maret 2013. Tetapi, karena memang MK ini agak sibuk Pemilukada, sehingga pengujian UU ini terlambat (diputus) sampai saat ini sudah lama sekali sudah tujuh bulan,” ujar pemohon, Effendi Gazhali, di Gedung MK, Senin (21/10).

Effendi mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari MK mengapa uji materi pemilu serentak itu tak kunjung diputuskan. Bahkan, kata Effendi, Mahfud MD sendiri yang waktu itu menjadi ketua MK tidak memberikan jawaban.

“Saya tanyakan ke Prof  Mahfud MD yang waktu itu ketua majelis panel pengujian UU ini belum diputus. Mahfud MD juga waktu itu bingung, kenapa ya belum diputus,” ujar pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia ini.

Mereka menduga MK membuat kriteria prioritas atas perkara yang mereka tangani dan memprioritaskan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang kriterianya dinilai belum jelas.

Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia menilai MK lebih memprioritaskan penyelesaian sengketa Pemilukada yang belakangan tercium berbau unsur suap setelah Akil Mochtar ditangkap terkait penanganan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak. Namun, ukuran prioritas ini untuk perkara Pemilukada tidak jelas.  

Tags: