Koruptor Tak Layak Dapat Dana Pensiun
Berita

Koruptor Tak Layak Dapat Dana Pensiun

UU MD3 harus segera direvisi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Koruptor Tak Layak Dapat Dana Pensiun
Hukumonline

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan bahwa UU No. 27 Tahun 2009  tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus diperbaiki. Hal ini terkait dengan dana pensiun bagi anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

"Undang-Undang MD3 itu harus diperbaiki, perlu revisi ulang apalagi terkait dana pensiun bagi anggota DPR yang terbukti turut lakukan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yani, Selasa (12/11).

Ahmad Yani menjelaskan bahwa berdasarkan UU MD3, anggota dewan yang berhenti dari jabatannya secara terhormat masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun.

Permasalahan yang muncul menurut Ahmad Yani, hampir semua anggota dewan yang terlibat kasus korupsi melakukan pengunduran diri sebelum pengadilan menjatuhkan putusan final atau inkra.

"Dalam Undang-Undang MD3 menyatakan kalau anggota diberhentikan dengan tidak hormat maka dia tidak akan mendapatkan hak-haknya. Ini kan mereka mengundurkan diri berarti berhenti dengan terhormat," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengemukakan bahwa dia setuju bila hak berupa dana pensiun bagi anggota DPR yang terbukti terlibat kasus korupsi dicabut.

Namun, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu kemudian kembali menegaskan bahwa Undang-Undang MD3 masih memiliki celah yang dapat memberikan anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, untuk mendapatkan dana pensiun.

Tags: