Pembelaan Terhadap Wilfrida Belum Maksimal
Berita

Pembelaan Terhadap Wilfrida Belum Maksimal

Tidak cukup hanya bantuan hukum. Menakertrans yakin Wilfrida lepas dari hukuman mati.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pembelaan Terhadap Wilfrida Belum Maksimal
Hukumonline

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai pembelaan pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati, Wilfrida, lemah. Migrant Care telah memantau persidangan kasus Wilfrida sejak 20 Februari 2011.

Dalam persidangan, Wilfrida tidak didampingi penerjemah. Padahal, komunikasi di persidangan, khususnya antara majelis hakim dan pengacara dilakukan dengan bahasa Inggris dan Melayu. Kondisi itu masih terjadi pada persidangan yang berlangsung pekan lalu di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia.

Bagi Anis situasi tersebut berpotensi besar membuat Wilfrida kesulitan memahami apa yang dibicarakan selama proses persidangan berlangsung. Oleh karenanya, Migrant Care menilai persidangan kasus Wilfrida jauh dari prinsip-prinsip peradilan yang jujur, fair dan transparan. Padahal, ancaman pidana yang menghantui Wilfrida karena tuduhan membunuh majikan tidak ringan, yaitu hukuman mati.

Untuk itu Anis menyebut mutlak bagi Wilfrida terpenuhi hak-haknya sebagai terdakwa. Seperti hak atas layanan kesehatan, konseling, bantuan hukum dan penerjemah. Ia mencatat selama ini Wilfrida hanya mendapat bantuan hukum, namun tidak maksimal. “KBRI Kuala Lumpur mengaku tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pengacara yang berkualitas,” katanya.

Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia mengevaluasi secara menyeluruh terhadap upaya pembelaan yang diberikan kepada Wilfrida. Baik menyangkut tim pengacara dan berbagai layanan yang seharusnya diperoleh Wilfrida seperti akses kunjungan keluarga ke penjara, penerjemah, layanan konseling dan layanan kesehatan.

Pengacara Wilfrida sudah mengajukan permohonan uji tulang ke Rumah Sakit Permai Johor Bharu untuk mengetahui kondisi psikologis Wilfrida. Selain itu pengacara menyampaikan kepada majelis bahwa Wilfrida masih di bawah umur ketika majikannya terbunuh dan paspornya dipalsukan. Sidang berikutnya akan berlangsung akhir Desember 2013.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengaku optimis Wilfrida bebas dari hukuman mati karena pemerintah telah melakukan pendekatan ke Malaysia. Ia mengklaim pemerintah Malaysia juga bersedia memberikan dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam upaya melakukan pembelaan terhadap Wilfrida. Walau begitu Muhaimin mengatakan pemerintah Malaysia tidak bisa mengintervensi langsung proses pengadilan yang sedang berjalan.

Tags: