Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi
Berita

Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi

Awal kebangkitan nasabah kecil.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk membayar ganti rugi senilai Rp9,9 juta karena dinilai lalai terhadap bobolnya uang salah seorang nasabahnya Johanna Susyanti.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp9,9 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jan Manopo dalam persidangan, Selasa (10/12).

Majelis menilai BCA telah lalai dalam melindungi uang yang dipercayakan nasabahnya. BCA seharusnya bersikap hati-hati karena hampir semua fasilitas bank menggunakan sistem elektronik, dimana sistem ini kapan saja bisa dibobol pihak yang tak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Majelis menimbang bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan BCA, lemah. Dalam persidangan, BCA hanya menunjukkan empat bukti, di antaranya adalah bukti buku rekening Johanna dan syarat-syarat pembukaan buku rekening. Sementara itu, BCA tidak berhasil menjawab bukti yang diminta Johanna.

Kala itu, Johanna melalui kuasa hukumnya meminta BCA untuk menunjukan transaction dan communication log. Log ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi-transaksi yang dilakukan nasabah yang tercatat di server pusat bank. Fungsinya untuk memudahkan penelusuran jika terjadi kesalahan atau kerusakan data. Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi bank. Bank hanya memberikan billing statement.

Akhirnya, majelis pun sepakat untuk mengabulkan gugatan Johanna. Namun, majelis tak mengabulkan seluruh permintaan ganti rugi yang diajukan Johanna yang mencapai Rp1 Miliar. Ganti rugi yang dikabulkan hanya senilai Rp9,9 juta karena majelis berpandangan Johanna tak mampu membuktikan nilai kerugiannya yang dimintanya tersebut. 

Kuasa Hukum BCA Endarto Putrajaya belum mau berkomentar banyak terkait putusan ini. “Harus ganti rugi sebesar uang yang hilang. Tapi, resminya harus lihat salinan putusan dulu. Jadi, kami tunggu,” ucapnya usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait