Digugat Nasabah, BCA Tolak Bertanggung Jawab
Berita

Digugat Nasabah, BCA Tolak Bertanggung Jawab

Pelaku pembobolan menggunakan teknik Skimmer.

HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Perkara bobolnya uang nasabah antara Johanna Susyanti versus PT Bank Central Asia (BCA) Tbk kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9). Agenda persidangan telah sampai ke tahap replik.

Dalam repliknya, Johanna membantah dengan tegas dalil-dalil yang ditudingkan BCA dalam jawabannya. Johanna mendapat kesempatan membalas tudingan yang dilemparkan BCA di dalam berkas jawaban.

Untuk diketahui, BCA dalam berkas jawabannya menolak bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabah yang ditarik secara tunai melalui automaticteller machine (ATM). Versi bank swasta ini, pihak yang paling bertanggung jawab atas keamanan kartu ATM beserta personal identification number (PIN) adalah nasabah sendiri.

BCA mengklaim hanya bekerja sesuai dengan prosedur. Penarikan yang dilakukan sebanyak 10 kali melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square tersebut tidak ada yang mencurigakan. Soalnya, mesin mendeteksi kartu ATM dan PIN Johanna. Meskipun akhirnya diketahui seorang laki-laki yang tak dikenal sebagai pelaku transaksi, BCA tetap berkukuh tak mau mengembalikan uang Johanna.

Lagi-lagi alasannya adalah kartu ATM dan PIN yang terbaca adalah milik Johanna. Pemegang kartu ATM beserta PIN dapat bertindak bebas dalam melakukan transaksi. Sehingga, bank tidak dapat mengontrol transaksi-transaksi yang dilakukan pemegang kartu dan PIN ATM tersebut.

Berbeda halnya apabila penarikan tunai tersebut dilakukan melalui teller BCA. Teller BCA memang diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Oleh karena itu, penggugat tidak berhak meminta ganti kerugian kepada BCA atas raibnya uang simpanannya sebesar Rp9,9 juta. Tuntutan ganti rugi material senilai Rp99,4 juta dan Rp1 miliar untuk immaterial tidak berdasar.

Sebaliknya, Sardianto Tambunan, kuasa hukum Johanna, mengatakan dalil BCA yang mengatakan Johanna-lah sebagai pihak yang bertanggung jawab sangat tidak berdasar. Nasabah tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila telah bertindak secara benar. Apalagi Johanna sama sekali tidak pernah memindahtangankan kartu ATM-nya kepada pihak lain, termasuk PIN ATM.

Tags:

Berita Terkait