Effendi Gazali Akan Cabut Pengujian UU Pilpres
Berita

Effendi Gazali Akan Cabut Pengujian UU Pilpres

MK tak bisa menghalangi jika pemohon ingin mencabut permohonannya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Effendi Gazali Akan Cabut Pengujian UU Pilpres
Hukumonline
Lantaran tak digubris MK, akhirnya Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu berniat untuk mencabut pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait permintaan pemilu serentak. Sebab, sudah hampir setahun MK tidak memberikan kepastian kapan pengujian UU Pilpres yang teregistrasi 14/PUU-XI/2013 akan diputuskan?

Kuasa hukum Effendi, AH Wakil Kamal menegaskan alasan pencabutan permohonan ini karena sudah hampir setahun lebih MK belum bisa menjadwalkan pembacaan putusan perkara ini. Bahkan, MK akan menyidangkan pengujian UU Pilpres yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra pada 21 Januari 2014 yang inti permohonannya sama.

“Hal ini membuat sebagian besar dari koalisi kami meminta agar kami mencabut pengujian UU Pilpres ini,” kata Wakil Kamal di Gedung MK, Selasa (7/1).

Dia menjelaskan pencabutan permohonan ini memiliki dua tujuan. Pertama, agar tidak tercampur dengan kepentingan “syahwat” berkuasa melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU pemilu serentak.

“Kami murni untuk kepentingan pemilih, menegakkan sistem presidensial, dan menjamin kedaulatan dan kecerdasan pemilih, serta mencegah tidak terulang transaksi politik dan penyanderaan kabinet dari presiden yang terpilihnya,” dalihnya.

Kedua, lanjut Wakil Kamal, pihaknya tidak ingin dicap sebagai “pengacau” persiapan pemilu. Walaupun sudah meminta MK memberikan putusan secepat mungkin guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Pemohon juga sudah menulis di berbagai media bahwa KPU menyatakan siap melaksanakan putusan MK soal pemilu serentak asalkan diputuskan secepatnya.

“Kami berniat menarik pengujian UU Pilpres sebelum MK memulai sidang pengujian UU Pilpres yang kami anggap sama persis,” tambahnya.  

Terpisah, Hakim konstitusi Harjono mengungkapkan kemungkinan pembacaan putusan Pengujian UU Pilpres yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil bisa saja dibacakan sebelum akhir Januari ini. “Sampai saat ini masih ngantri, kalau pembacaan sampai akhir bulan itu kan tinggal pengaturan saja, mungkin bisa dibacakan, tapi kita lihat dulu,” kata Harjono ketika dihubungi.

Soalnya, kata Harjono, pertimbangan yang sudah ada saat ini bisa saja mengalami penambahan dan penyempurnaan disana-sini. Dengan begitu, MK belum bisa memastikan kapan jadwal putusan PUU Pilpres akan digelar. “Sebelum besoknya dibacakan, kita tidak ada kata rampung (pertimbangan) kalau ada penambahan itu bisa ditambahkan. Sudah selesai jika sudah dibacakan,” lanjutnya.

Apabila memang pihak pemohon (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak) ingin mencabut gugatannya, Harjono tidak bisa menghalangi atau membatasi hak itu. Baginya, itu hak setiap pemohon yang berperkara di MK. Nantinya, MK tinggal mencantumkan alasan pencabutan dengan membacakan ketetapan. “Kalau mau dicabut, ya silahkan, itukan hak mereka,” katanya.

Permohonan ini diajukan oleh Effendi Gazali yang memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Dia menganggap pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik). Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya. Tetapi, kalau political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.
Tags:

Berita Terkait