Magang Calon Advokat Dihitung Sejak Selesai PKPA
Berita

Magang Calon Advokat Dihitung Sejak Selesai PKPA

Menguntungkan mereka yang beberapa kali tak lulus ujian advokat.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Magang Calon Advokat Dihitung Sejak Selesai PKPA
Hukumonline
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengubah aturan magang advokat dua tahun yang sebelumnya dihitung sejak lulus ujian, menjadi dihitung sejak selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan PERADI.

Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution menuturkan perubahan ini dituangkan dalam Peraturan PERADI No.1 Tahun 2013. Ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan PERADI No.1 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

“Perubahan ini sebenarnya sudah sejak Januari 2013 lalu,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (20/1). 

Hasanuddin mengatakan bahwa perubahan ini semata-mata untuk mengakomodir para calon advokat yang berulangkali tak lulus dalam ujian advokat. Bila mengikuti aturan yang lama, para calon advokat yang sudah mengantongi sertifikat PKPA sebagai syarat ujian ini akan terbuang waktunya bila magang dihitung sejak mereka lulus ujian.

“Kasihan mereka yang ujian advokat hingga tiga atau empat kali. Mereka kehilangan waktu bila magang harus dihitung setelah mereka lulus. Padahal, di sela-sela waktu ketika memperoleh sertifikat PKPA hingga menunggu lulus ujian, kebanyakan dari mereka sudah melakukan magang,” tambahnya.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi PERADI, rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menerbitkan keputusan masa peralihan pelaksanaan aturan ini pada 13 November 2013. Keputusan ini untuk memperjelas bagaimana proses peralihan aturan magang tersebut.

Hasanuddin menjelaskan meski Peraturan PERADI tak menyebut berlaku surut, tetapi pelaksanaan aturan ini diambil yang menguntungkan calon advokat. Ia menuturkan dalam keputusan itu, para calon advokat yang sudah mengikuti magang sejak menerima sertifikat PKPA (walau belum lulus ujian), harus melaporkan ke PERADI agar waktu magangnya bisa dihitung.

“Mereka harus melaporkan ke PERADI sejak enam bulan keputusan ini dibuat (sejak 1 Januari 2014,-red), yakni 30 Juni 2014. Bila dalam tenggat waktu enam bulan ini mereka tak lapor, maka magang mereka (sejak memperoleh PKPA,-red) tak kami hitung,” ujarnya.

Bila tenggat waktu ini sudah lewat, lanjut Hasanuddin, pelaksanaan magang dihitung sejak tanggal berkas laporan awal magang diserahkan dan diterima di Sekretariat Nasional PERADI, dan tentu semua syarat lainnya termasuk telah selesai PKPA dan memperoleh sertifikat PKPA.

Robin Wibowo –bukan nama sebenarnya- mengaku diuntungkan dengan aturan PERADI yang baru ini. “Jelas, ini sangat menguntungkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pria yang gagal lulus ujian advokat tahun lalu ini, mengaku sudah menjalani magang sejak memperoleh sertifikat PKPA sejak 2012 lalu ini. Bila ia harus menunggu lulus ujian, baru proses magangnya dihitung, maka itu akan sangat merugikan mereka yang sudah berpengalaman di bidang hukum tetapi memang belum lulus ujian advokat. “Padahal, ujian advokat itu kan hanya formalitas belaka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Robin mengatakan ada banyak orang yang sudah berkecimpung dan berpengalaman di bidang hukum, tetapi mereka belum mengikuti atau gagal ketika mengikuti ujian advokat. Karenanya, aturan PERADI yang lama, lanjutnya, sangat merugikan orang-orang yang seperti ini.

Robin juga berharap agar aturan magang calon advokat juga seharusnya diperluas bukan hanya magang di firma hukum yang didampingi oleh advokat pendamping, melainkan juga diperbolehkan bagi mereka yang berkecimpung di luar law firm tetapi tetap di bidang hukum.

“Misalnya, mereka yang bekerja di Corporate Legal. Mereka seharusnya dihitung sebagai magang karena mereka sehari-hari mengurus persoalan hukum atau para PNS yang menjadi kuasa pemerintah di bidang HKI untuk urusan banding merek, mereka kan sebenarnya bekerja dan sangat paham dengan hukum acara,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, aturan magang calon advokat selama 2 tahun sebelum diangkat sebagai advokat tertuang dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, aturan pelaksananya, seperti kapan waktu magang dua tahun itu dihitung, dituangkan dalam Peraturan PERADI.
Tags:

Berita Terkait