Ada PP tentang Rawa di Tahun Ular Air
Legislasi:

Ada PP tentang Rawa di Tahun Ular Air

Sepanjang 2013, pemerintah menerbitkan tak kurang dari 100 PP. Paling banyak mengatur modal dan saham negara. Beleid pengamanan presiden juga ada lho!

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ada PP tentang Rawa di Tahun Ular Air
Hukumonline
Tahun 2013 belum lama berlalu. Percayakah Anda, sepanjang tahun bershio Ular Air tersebut Pemerintah menerbitkan tak kurang dari 100 Peraturan Pemerintah (PP)? PP No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono persis pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2013.

Penambahan jumlah PP masih mungkin terjadi jika pada tanggal yang sama Presiden meneken beberapa PP sekaligus. Tetapi berdasarkan penelusuran hukumonline hingga awal pekan ini, PP terakhir yang dipublikasikan Pemerintah adalah No. 100. Dan PP pertama yang terbit tahun lalu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan. Regulasi tentang jenis dan tarif PNBP yang juga terbit pada tahun 2013 adalah regulasi yang berlaku di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Indonesia pernah melakukan penelitian tentang ‘Meninjau Ulang Pembentukan Peraturan Pemerintah’. Dalam penelitian itu PSHK menegaskan eksistensi PP sangat penting dalam mengimplementasikan Undang-Undang. Tetapi tim peneliti juga mencatat resiko jika terjadi delegasi yang berlebihan pada PP. Apalagi jika masyarakat tak dilibatkan dalam proses penyusunan.

PSHK merekomendasikan perlunya ‘pagar’ agar substansi PP tidak menyimpang atau melebihi kewenangan yang diberikan Undang-Undang. Potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi karena proses pembahasannya tertutup. “Proses pembahasannya PP cenderung tertutup sehingga partisipasi publik kecil,” kata M. Nur Sholikin, peneliti PSHK.

Lima tahun setelah penelitian PSHK, UU No. 12 Tahun 2011 meminta kepada pemerintah untuk membuat perencanaan penyusunan PP. Perencanaan itu ditetapkan untuk waktu satu tahun, dan pelaksanaannya dikoordinasi Kementerian Hukum dan HAM.

Revisi
Sebagian dari PP yang diterbitkan pemerintah tahun lalu merupakan revisi terhadap regulasi sejenis yang sudah ada sebelumnya. Bahkan ada revisi yang sudah kesekian kalinya. Sebagai contoh, PP No. 22 Tahun 2013 adalah perubahan ke-15 dari PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pula PP No. 28 sebagai perubahan ke-12 dari PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya; dan PP No. 30 sebagai perubahan kesembilan atas PP No. 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia.

Beberapa beleid yang diterbitkan pemerintah memang mengatur revisi tunjangan dan gaji. Selain kepada veteran dan eks anggota KNIP, regulasi perubahan gaji juga ditujukan kepada pegawai negeri, anggota TNI, anggota Polri, dan perintis perjuangan kemerdekaan. PP No. 48 Tahun 2013 misalnya mengatur pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Peraturan pelaksana UU
Pada dasarnya PP adalah peraturan pelaksanaan dari suatu Undang-Undang. Sepanjang tahun 2013, tercatat tidak kurang dari enam PP yang secara tegas menyebut dirinya sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang. Ada PP No. 2 (UU Yayasan), No. 15 (UU Pos), No. 17 (UU UMKM), No. 31 (UU Keimigrasian), No. 40 (UU Narkotika), dan No. 70 (UU Resi Gudang).

Regulasi yang dikeluarkan dalam waktu singkat untuk menjalankan kebijakan pemerintah adalah beberapa PP mengenai jaminan sosial. Seperti diketahui, jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai beroperasi per Januari 2014. PP terkait yang diterbitkan tahun lalu antara lain PP No. 84 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; PP No. 85 mengenai tata cara hubungan antar lembaga Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS); PP No. 87 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan PP No. 99 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan pelaksana UU Bantuan Hukum juga dikeluarkan tahun lalu, yaitu PP No. 42 Tahun 2013. Pengamanan kepala negara tak luput dari perhatian. PP No. 59 mengatur tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarga mereka, dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

Penyertaan modal
Dari seratus PP di Tahun Ular Air, yang terbanyak mengatur tentang modal dan saham negara, baik berupa penyertaan modal maupun penambahan dan penjualan saham negara.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, tidak kurang dari 28 PP yang relevan. Penambahan penyertaan modal negara di BUMN, misalnya, diatur dalam PP No. 10 (PTPN I), No. 11 (PTPN II), No. 12 (PTPN III), No. 13 (PTPN IX), No. 14 (PTPN XII), dan No. 16 (PT ASDP Indonesia Ferry). Sedangkan perubahan struktur kepemilikan saham negara diatur dalam PP No. 35, No. 36, dan No. 39.

Bahkan ada beberapa PP berupa penambahan pernyertaan modal negara pada badan internasional seperti Asian Development Bank (PP 51), International Bank for Reconstruction and Development (PP 52), Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (PP 53), International Fund for Agricultural Development (PP 54), dan International Finance Corporation (PP 55). Bahkan penyertaan modal untuk lembaga-lembaga internasional tersebut kembali diatur menjelang akhir 2013 melalui PP No. 92, 93, 94, 95, dan 96.

Oh ya, dari sisi jumlah kata dalam judul, yang paling singkat adalah PP No. 73 Tahun 2013, karena hanya berjudul ‘Rawa’. Percayakah Anda, PP yang terbit dan berlaku pada 14 November 2013 ini adalah peraturan pelaksana dari UU Sumber Daya Air yang terbit pada 2004 silam.
Tags:

Berita Terkait