Pengacara SBY Somasi Rizal Ramli dan Fahri Hamzah
Berita

Pengacara SBY Somasi Rizal Ramli dan Fahri Hamzah

Aktivis PPI juga disomasi.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY yang diketuai oleh Palmer Situmorang (Kanan) mengadakan konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/01). Foto: RES
Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY yang diketuai oleh Palmer Situmorang (Kanan) mengadakan konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/01). Foto: RES
Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga melakukan somasi tehadap pihak-pihak yang dinilai telah membuat penyataan keliru dan termuat dalam media. Setidaknya, ada tiga isu yang dianggap menyudutkan SBY dan keluarga belakangan ini.

Ketiga isu itu adalah tudingan SBY memerintahkan KPK segera menetapkan status tersangka atas Anas Urbaningrum, gratifikasi jabatan Wakil Presiden (Wapres) dengan bail out PT Bank Century, dan tudingan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menerima dana US$200 ribu dari proyek Hambalang.

“Kami telah melakukan penelusuran, pengumpulan data serta bukti hukum terkait tiga isu tersebut. Kami pastikan bahwa ketiga tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. Kami minta para pihak yang melontarkan pernyataan tersebut melakukan klarifikasi dan menyerahkan bukti,” ujar Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang, di Jakarta, Kamis (23/1).

Palmer mengungkapkan, sangat keliru menafsirkan pidato SBY di Jeddah pada 4 Februari tahun lalu sebagai perintah kepada KPK untuk menetapkan status tersangka Anas. Pernyataan SBY saat itu adalah “Saya mohon kepada KPK untuk segera memberikan konklusi terhadap kader-kader demokrat yang diduga terlibat masalah hukum, termasuk ketua umum Anas Urbaningrum untuk diselesaikan secepatnya. Kalau salah katakan salah, kalau tidak salah tolong berikan alasan mengapa tidak bersalah,”

Menurut Palmer, pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan untuk satu orang tertentu. Lagipula, katanya, apabila pidato tersebut merupakan perintah, adalah tidak logis diumumkan secara terbuka. Palmer mengaku sudah melakukan somasi terhadap Sri Mulyono yang tak lain adalah loyalis Anas Urbaningrum di Perhimpunan Pegerakan Indonesia (PPI), atas tulisannya di jejaring sosial Kompasiana berjudul “Kejarlah Daku, Kau Terungkap.” Menurutnya, tulisan itu seakan menyatakan bahwa dari Jeddah SBY memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas sebagai “tersangka.”

Namun, Palmer mengatakan dalam dialog terbuka di salah satu media televisi nasional, Sri Mulyono sudah mengakui bahwa tulisan tersebut merupakan kesimpulan dan penafsiran politis pribadinya. “Dia sudah mengaku dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dengan tidak mau memperpanjang persoalan,” ujar Palmer.

Isu lain yang menjadi perhatian Palmer terkait tudingan gratifikasi jabatan wapres. Dia menjelaskan, pengambilan keputusan bail out Bank Century oleh KSSK terjadi pada 20-21 November 2008 sedangkan survei terkait calon wapres yang bakal mendampingi SBY terjadi dalam kurun waktu 27 April – 4 Mei 2009. Menurutnya, dalam survei yang dilakukan dua kali, nama Boediono yang paling diinginkan publik mendampingi SBY. Boediono secara pribadi baru bersedia mendampingi SBY sebagai cawapres setelah hasil survei kedua.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada Saudara Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan wapres pada pernyataannya di salah satu media televisi nasional,” kata Palmer.

Namun, sambung Palmer, melalui kuasa hukumnya, Rizal Ramli sudah menanyakan apakah somasi ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Palmer sendiri menjawab bahwa tujuan Tim Advokat SBY tidak lain mencari penyelesaian secara baik-baik, sedangkan tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus menerus mengambil sikap bermusuhan.

Palmer menambahkan, batas waktu klarifikasi yang diberikan kepada pihak Rizal Ramly adalah 22 Januari 2014. Menurutnya, komunikasi melalui telepon dengan pihak Rizal Ramli sudah merupakan hal yang memadai untuk memulai suatu klarifikasi. “Dalam satu dua hari kami menunggu inisiatif kuasa hukumnya atau kami akan layangkan undangan atau somasi kedua. Sejauh ini antar advokat sudah mendapat komunikasi  yang kondusif,” katanya.

Selain itu, pada 17 Januari lalu, Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga juga sudah melayangkan somasi kepada wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah. Fahri diminta mengklarifikasi pernyataannya di salah satu media nasional yang terbit pada 15 Januari 2014. Pada artikel “Segera Periksa Ibas,” Fahri Hamzah menyebutkan bahwa dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun hingga kini, tidak ada upaya pemanggilan dari KPK. 

Menurut Palmer, sampai  saat ini tidak ada bukti pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa Ibas menerima dana dari proyek Hambalang. Bahkan, lanjutnya, saksi Yulianis dalam persidangan terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Ibas. “Kami menanti klarifikasi atas tudingan ini hingga 27 Januari pekan depan,” ujar dia.

Sayangnya, Fahri Hamzah tidak mengangkat telepon hukumonline yang ingin meminta klarifikasi terkait somasi tersebut.
Tags:

Berita Terkait