Pemerintah Diminta Tegas Jalankan PP Kebijakan Energi Nasional
Berita

Pemerintah Diminta Tegas Jalankan PP Kebijakan Energi Nasional

Bila perlu ada alokasi anggaran khusus untuk membangun infrastruktur yang mendukung pengembangan energi nasional.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Tegas Jalankan PP Kebijakan Energi Nasional
Hukumonline
Pemerintah dan DPR diharapkan memiliki komitmen setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional. Direktur Eksekutif Institue Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, bila perlu ada alokasi anggaran khusus yang mendukung pelaksanaan PP tersebut.

“Buktikan bahwa komitmen itu benar-benar ingin dijalankan lewat adanya alokasi anggaran,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (29/1).

Mawan mengatakan, selama ini wacana untuk mengembangkan energi nasional seperti gas bumi, energi baru terbarukan hingga energi batubara berjalan di tempat. Di sisi lain, impor Bahan Bakar Minyak (BBM) terus terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kepentingan mafia yang bermain.

“Justru komitmen itu dikesampingkan, yang justru dikejar itu adalah bagaimana impor itu terus tumbuh,” katanya.

Jika hal seperti ini terus berlanjut, Marwan pesimis bahwa target pertumbuhan energi baru terbarukan, energi gas bumi hingga energi batubara yang ditetapkan pemerintah pada 2025 akan tercapai. “Jadi, target kayaknya enggak akan tercapai,” kata Marwan.

Ia menyadari perusahaan negara yang bertugas mengelola di sejumlah sektor energi tersebut tak semuanya memiliki alokasi anggaran untuk membangun infrastruktur. Atas dasar itu, Marwan mengusulkan agar penambahan anggaran bisa diambil dari pengurangan subsidi BBM.

“Artinya (Harga, red) BBM harus naik, tapi dialihkan untuk yang produktif, misalnya untuk membangun infrastruktur untuk BBG (Bahan Bakar Gas) atau alokasi untuk mensubsidi pengembangan EBT (energi baru terbarukan),” ujar Marwan.

Usulan lainnya adalah alokasi dana melalui APBN. Cara seperti ini dinilai Marwan dapat menjalankan program pemerintah lantaran ada penanggungjawab anggaran serta tercapai sasaran targetnya. Seiring itu, pengawasan oleh pemerintah dalam melaksanakan pengembangan energi harus ketat.

“Buktikan saja. Misalnya transimi pipa dari Jawa connect ke (wilayah, red) lain, kalau BUMN enggak sanggup dananya terbatas, bisa melalui APBN. Sehingga secara transmisi pipa seluruh Jawa terhubung. Distribusi juga sama harusnya seperti itu untuk membangun BBG,” tutup Marwan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, dalam PP Kebijakan Energi Nasional terdapat sejumlah energi yang digenjot pertumbuhannya dandikurangi kadarnya. Salah satu energi yang target pertumbuhannya paling besar adalah energi baru dan energi terbarukan.

“Yang paling besar pertumbuhannya dalam kebijakan energi nasional adalah energi baru dan energi terbarukan, sekarang enam persen akan menjadi 23 persen pada tahun 2025,” katanya di Komplek Parlemen di Jakarta, selasa (28/1).

Jero berharap, sejumlah komponen energi baru terbarukan seperti geothermal, tenaga surya, pembangkit tenaga air, mini dan mikro hydro, penggunaan sampah atau biomasa, biofuel, energi angin dan energi laut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya. Dengan begitu ia percaya, target pemanfaatan energi baru terbarukan pada tahun 2025 minimal sebesar 23 persen dapat tercapai. Sedangkan pada tahun 2050, energi baru dan energi terbarukan dapat tercapai minimal sebesar 31 persen.

Selain energi baru terbarukan, sejumlah energi lain diharapkan dapat tumbuh. Misalnya energi gas bumi. Hingga pada tahun 2025, energi gas bumi diharapkan dapat tumbuh menjadi 22 persen dari angka sebelumnya sebesar 20 persen. Sedangkan pada tahun 2050, energi gas bumi dapat tumbuh minimal 24 persen. Energi lain yang diharapkan bertumbuh adalah batubara. Untuk energi batubara, diharapkan dapat tumbuh dari sebelumnya sebesar 20 persen, menjadi 30 persen.
Tags:

Berita Terkait