MK Diminta Cabut Larangan Ekspor Biji Ore
Berita

MK Diminta Cabut Larangan Ekspor Biji Ore

Majelis mempertanyakan alasan pemohon tidak mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Cabut Larangan Ekspor Biji Ore
Hukumonline
Majelis menggelar sidang perdana pengujian Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dimohonkan sejumlah perusahaan pertambangan.

Tercatat sebagai pemohon yaitu PT Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), PT Harapan Utama Andalan dan PT Pelayaran Eka Ivanajasa, Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri, PT Lanang Bersatu, PT Tanjung Air Berani, PT Labai Teknik Metal,  PT Pundu Bhakti Khatulistiwa, PT Lobunta Kencana Raya, PT Patriot Cinta Nusantara.

Para pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat menjalankan kegiatan usaha bidang pertambangan atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pengusahaan pertambangan karena adanya anggapan larangan ekspor dari pemerintah terhadap bahan-bahan mentah hasil tambang khususnya biji (raw material atau core) atau ore (bauksit).  

Pasal 102 menyebutkan “pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.” Pasal 103 (1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

“Implementasi kedua pasal itu ditafsirkan pemerintah sebagai larangan ekspor biji ore sejak 12 Januari 2014 kemarin yang pemohon mengakibtakan perusahaan rugi/bangkrut, sebagian melakukan kebijakan PHK karyawannya dan efisiensi kegiatan usaha,” kata kuasa hukum para pemohon, Refly Harun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi di ruang sidang MK, Selasa (11/2).  

Refly memandang pemaknaan kedua pasal itu yang melarang ekspor biji ore yang dikukuhkan melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menganut prinsip negara hukum. Sebab, kedua pasal itu jelas hanya mengatur peningkatan nilai tambah dan pemurnian hasil tambang, bukan larangan ekspor biji ore yang berakibat perusahaan bangkrut. “Harusnya larangan itu harus dinyatakan secara jelas dan tegas dalam UU Minerba,” kata Refly.

Faktanya, kebijakan kegiatan larangan ekspor biji ore berubah-ubah, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dia mencontohkan para pemohon saat mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) untuk kegiatan menjual atau mengekspor biji ore hasil pertambangan.

Dalam perkembangannya sering terjadi perubahan kebijakan yang pertama Permen ESDM Tahun 2012 tertanggal 6 Februari 2012 yang menyebut larangan itu berlaku 3 bulan sejak disahkan. Lantaran diprotes, lalu terbit Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 yang menyebut ekspor dibolehkan dengan syarat-syarat yang ditentukan. “Lalu muncul lagi aturan yang memberi izin ekspor bahan tambang, tetapi tidak untuk bahan tambang bauksit, nikel, dan lain-lain,” lanjutnya.

Menurut dia jika benar Pasal 102 dan  Pasal 103 UU Minerba dimaknai sebagai larangan ekspor biji ore, saat ini aturan itu tidak bisa dilaksanakan. Sebab, kondisi saat ini tidak banyak perusahaan tambang yang bisa melakukan pemurnian di dalam negeri, khususnya produk bauksit. Misalnya, proses pemurnian PT Antam saja tahun ini hanya untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri karena biayanya yang begitu besar.

“Kalau pasal itu tetap ditafsirkan sebagai larangan ekspor biji ore, semua perusahaan pemegang IUP dan IUPK akan gulung tikar. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila dimaknai adanya larangan terhadap ekspor biji ore,” pintanya.

Menanggapi permohonan, anggota Panel Maria Farida Indrati mempertanyakan apakah permohonan yang juga mempersoalkan ketentuan Permen ESDM yang melarang ekspor biji ore harus diajukan ke MK? Sebab, MK hanya menguji undang-undang yang dinilai bertentangan UUD 1945. “Dari persoalan yang diuraiakan peraturan di bawah Undang-Undang. Kenapa tidak Permen ESDM-nya ke dimohon pengujian ke MA?” kata Maria mempertanyakan.

Anggota Panel lain, Harjono meminta agar para pemohon melengkapi semua IUP agar masing-masing diketahui kapan mereka mendapatkan IUP. Selain itu, masukan data fasilitas dan kapasitas pemurnian yang diharuskan. “Apakah mereka dapat IUP dalam waktu bersama atau bagaimana? Termasuk status masing-masing badan usaha itu,” pintanya.

Sumadi mengingatkan jika pengujian UU ini tetap diajukan ke MK, pemohon diminta berjuang keras untuk mentransformasikan implementasi norma Undang-Undang menjadi persoalan konstitusional. “Ini kata kuncinya, agar dipertimbangkan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari,” sarannya.
Tags:

Berita Terkait