Selamatkan Satinah dari Hukuman Pancung
Aktual

Selamatkan Satinah dari Hukuman Pancung

RFQ
Bacaan 2 Menit
Selamatkan Satinah dari Hukuman Pancung
Hukumonline
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah agar menyelamatkan Satinah, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Rencananya, Satinah akan dieksekusi pemerintah Saudi pada April mendatang. Eksekusi dapat batalkan jika pemerintah Indonesia mampu membayar uang denda sebesar Rp21 miliar.

“Pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian secara khusus dan tanggungjawab untuk selesaikan persoalan ini,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (20/2).

Sebagai informasi, anggaran perlindungan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi periode 2014 hanya Rp5,5 miliar. Nominal itu jauh lebih rendah dibanding periode 2013 sebesar Rp9,8 miliar. Menurut Pramono, dari segi anggaran telah menunjukan ketidakseriusan dan kepedulian pemerintah dalam menyelesaikan sejumlah kasus TKI.

“Sering kali dengan negara lain seperti Filipina yang jelas perlindungannya kepada tenaga kerjanya,” katanya.

Pram mengatakan, DPR akan melayangkan surat khusus kepada pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah tidak serius menyelamatkan Satinah, harus dibuat gerakan gotong royong menyelamatkan Satinah.

“Kalau tidak punya uang itu tidak masuk akal, tapi kalau memang ada gerakan gotong royong ada bagusnya kita lakukan bersama,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah masih melakukan negosiasi tentang besaran denda yang harus dibayarkan. “Ini perlu solusi dari DPR, kalau tidak ada solusi kita mau seperti apa,” katanya.
Tags: