Terbukti Selingkuh, Hakim PN Ternate Dihukum
Utama

Terbukti Selingkuh, Hakim PN Ternate Dihukum

Hakim terlapor menerima keputusan MKH.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Hakim PN Ternate M Reza Latuconsina saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta (25/02). Foto: RES
Hakim PN Ternate M Reza Latuconsina saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta (25/02). Foto: RES
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum hakim yang melakukan selingkuh. Kali ini, hakim selingkuh itu adalah M. Reza Latuconsina. Reza dihukum selama dua tahun nonpalu (tidak memutus perkara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hakim PN Ternate itu terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran berselingkuh dengan seorang panitera pengganti di PN Ternate.        

Dalam putusannya, MKH menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.

“Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa hakim nonpalu 2 tahun dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani hukuman tersebut,” kata Ketua MKH Imron Anwari di ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA, Selasa (25/2). Imron didampingi anggota MKH lain yaitu Habiburrahman, Dudu Duswara, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman Syahuri, Ibrahim.

Penjatuhan sanksi nonpalu selama 2 tahun ini sama dengan rekomendasi sanksi dari tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Reza dinilai terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakkan KEPPH lantaran berselingkuh seorang panitera pengganti yang bertugas di PN Ternate.

Dalam persidangan itu, hakim terlapor mengajukan pembelaan diri dan sejumlah saksi. Materi pembelaannya, hakim terlapor mengaku bersalah dan khilaf, minta hukuman disiplin yang seringan-ringannya, meminta maaf terhadap institusi MA, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan dua orang anak.

“Demikian pula materi pembelaan dari kuasa hukum hakim terlapor dari IKAHI, yang menyatakan hakim terlapor merasa bersalah dan khilaf, memiliki tanggungan keluarga, hakim terlapor masuk dari jalur mahasiswa berprestasi,” tutur Imron saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis mengungkapkan sejak awal Maret 2013 hubungan hakim terlapor dengan istrinya (Fadillah) memang tidak harmonis dan sudah tidak serumah lagi. Sebelum kejadian perselingkuhan sudah tersiar isu kedekatan antara hakim terlapor dengan Sinta Ali di PN Ternate. Pada bulan yang sama, Ketua PN Ternate memanggil hakim terlapor dan istrinya serta Sinta untuk mengklarifikasi isu tersebut.

“Saat itu Reza tidak mengaku bahwa mereka berselingkuh, akhirnya Ketua PN meminta mereka membatasi hubungan/komunikasi dan hakim terlapor diminta jaga jarak,” tutrurnya.

Namun, pada 10 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 terjadi penggerebekan di rumah dinas hakim terlapor oleh masyarakat setempat. Dalam penggebekan itu ditemukan seorang wanita yang bernama Sinta Ali yang sedang bersembunyi dalam kamar tidur hakim terlapor. Hakim terlapor pun mengaku tidak jujur terhadap bapak mertuanya atas kejadian itu.

“Karena itu, hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Pedoman Penegakkan KEPPH, khususnya poin hakim harus berperilaku jujur dan hakim wajib menghindari perbuatan tercela,” simpul majelis.

Usai pembacaan keputusan, hakim terlapor melakukan sujud syukur dalam persidangan. Dia menyatakan menerima keputusan itu. Demikian pula kuasa hukum terlapor dari IKAHI menyatakan menerima keputusan itu. 

Untuk diketahui, selama tahun 2013, MKH telah menjatuhkan sanksi terhadap 4 orang hakim untuk kasus perselingkuhan, 2 orang hakim untuk kasus suap dan 1 orang hakim untuk kasus narkoba. Untuk kasus perselingkuhan, yang terakhir dialami hakim PN Jombang Vica Natalia yang terbukti berselingkuh dengan hakim Agung Wijaksono dan seorang advokat bernama Gali Dewangga.  
Tags:

Berita Terkait