KPK Menduga Anas Cuci Uang Sejak Jadi Anggota DPR
Berita

KPK Menduga Anas Cuci Uang Sejak Jadi Anggota DPR

Pengacara menilai tindak pidana asal tak jelas.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum (kemeja biru) di KPK, beberapa waktu lalu. Foto: SGP
Anas Urbaningrum (kemeja biru) di KPK, beberapa waktu lalu. Foto: SGP
KPK menambahkan sangkaan baru terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setelah Anas dijadikan tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan P3SON Hambalang dan sejumlah proyek lainnya, kini Anas dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi Anas. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentapkan Anas sebagai tersangka TPPU. Anas diduga melakukan serangkaian perbuatan TPPU sejak menjabat sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR.

Menurut Johan, atas perbuatannya, penyidik mengenakan Anas dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasa TPPU, serta Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyitaan aset Anas untuk kasus TPPU, Johan menyatakan penyidik hingga kini masih melakukan penelusuran aset (asset tracing). Tidak hanya aset setelah tahun 2010, tapi juga aset-aset Anas di tahun-tahun sebelumnya. “Intinya sedang dilakukan asset tracing. Aset-aset yang berkaitan dengan TPPU sejak 2003,” katanya.

Pengacara Anas, Firman Wijaya menganggap penetapan Anas sebagai tersangka kasus TPPU tidak berdasar. Meski UU TPPU tidak mewajibkan membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu, tetap harus diperjelas tindak pidana asalnya. KPK tidak bisa asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU.

Nyatanya, menurut Firman, tidak jelas tindak pidana asal apa yang digunakan KPK untuk menjerat Anas dalam TPPU. Jika penjualan mobil Toyota Harrier dianggap sebagai pencucian uang, ia menganggap tidak relevan. Penjualan mobil tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.

Kemudian, terkait dengan aset-aset lain juga belum ada yang disita KPK. Firman mengungkapkan, penyidik sempat menanyakan mengenai aset Anas yang di Yogyakarta, tapi aset itu tidak ada hubungannya. “Ada aset, tapi aset orang lain. Bukan asetnya Mas Anas. Saya rasa KPK makin tidak jelas,” ujarnya kepada hukumonline.

Firman malah mempertanyakan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi Hambalang. KPK mengejar keterangan Anas mengenai penyelenggaraan Kongres Demokrat di Bandung pada 2010, tapi tidak menjerat pihak-pihak lain. Menurutnya, posisi Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai steering committee sudah sangat jelas.

“Kesannya ada special treatment. Kepada Anas, KPK sangat giat, tapi kepada Ibas, KPK lemas. Kalau saya sih merasa, ini upaya pengalihan saja. Besok kan mau sidang Century. Dalam Century, posisi Mas Anas kan jelas. Saya lihat KPK juga tidak serius dan tidak semangat memeriksa Anas kemarin terkait Century,” tuturnya.

Anas memang sempat membeberkan posisinya terkait kasus Century. Ketika Anas masih menjabat anggota DPR dan ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas ditugaskan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengantisipasi Pansus Century. Anas diminta agar Pansus Century tidak mengarah ke SBY.

Sebagaimana diketahui, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait kasus Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. KPK telah menahan Anas dan menggeledah empat rumah Anas. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di rumah Anas.

KPK juga menyita dokumen-dokumen terkait kasus korupsi proyek pengadaan P3SON Hambalang dari tiga rumah yang digeledah KPK. Selain itu, penyidik turut menyita buku tahlilan bergambar Anas Urbaningrum yang dicetak tahun 2009. Buku itu merupakan salah satu bukti penting, sehingga penyidik menyita buku tersebut.
Tags:

Berita Terkait