RPP Ekosistem Gambut Dinilai Cacat Hukum
Aktual

RPP Ekosistem Gambut Dinilai Cacat Hukum

MYS/RED
Bacaan 2 Menit
RPP Ekosistem Gambut Dinilai Cacat Hukum
Hukumonline
Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengkritik substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Ekosistem Gambut). Koalisi berpendapat sebagian materi RPP  bertentangan dengan mandat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Koalisi mengadakan diskusi tentang RPP ini pada Senin (10/3) lalu. Koalisi beranggotakan Perkumpulan HuMA, Greenpeace Indonesia, debtWatch Indonesia, Bank Information Center (BIC), Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pusaka, Walhi, dan Civil Society Forum for Climate Justice (CSF-CJ).

Peneliti ICEL, Yustisia Rahman, mengatakan RPP ini dimandatkan pasal 32 UU PPLH tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup “Tapi dalam RPP ini, justru pasal soal kriteria baku kerusakan tersebut paling sedikit, selain itu RPP ini lebih berorientas kepada urusan pemanfaatan lingkungan hidup, bukan perlindungan,” tegasnya dalam rilis yang diterima hukumonline.

Yustisia menambahkan, ketentuan Pasal 35 dalam RPP Gambut bertentangan dengan Pasal 98 dan Pasal 99 UUPPLH. “Sebab pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan yang, dalam UUPPLH, dipandang sebagai delik pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana, justru hanya akan dikenakan sanksi administratif dalam RPP ini,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Pasal 22 RPP tersebut juga membedakan ketentuan kriteria baku kerusakan ekosistem berdasarkan fungsi, gambut lindung dan gambut budidaya. “Padahal ini sangat tidak rasional sebab gambut adalah satu kesatuan ecoregion. Hal ini justru mentolerir perusakan lahan gambut,” tegasnya.

Senada dengan itu, Yuyun Indradi dari Greenpeace Indonesia, menegaskan bahwa munculnya RPP Gambut ini tidak tepat. Saat ini, kata dia, untuk melakukan pemetaan lahan gambut saja masih terdapat perdebatan soal metodologi dan belum tuntas. 

“RPP ini, lebih baik menunggu kesepakatan harmonisasi peta yang sudah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial. Sehingga kita tahu, mana lahan gambut yang harus dilindungi dan harus direstorasi serta mana konsesi yang harus direview izinnya,” ucap Yuyun.

Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, berencana menyerahkan surat terbuka kepada Presiden SBY mengenai Perlindungan Hutan Alam yang Tersisa dan Ekosistem Lahan Gambut, serta Penghormatan terhadap Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat.

Surat tersebut, lanjut Yuyun, berisi beberapa permintaan di antaranya; menyusun PP tentang kriteria baku kerusakan ekosistem gambut sesuai dengan mandat Pasal 21 ayat (3) huruf  f UU PPLH serta audit lingkungan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah gambut. “Surat terbuka akan diserahkan ke Setneg pada Rabu, 12 Maret 2014,” ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini hampir 40% ekosistem gambut telah diberikan izin untuk dieksploitasi, dan tersisa sekitar 60% terlindungi, itu pun karena berlokasi di wilayah konservasi, lindung dan moratorum (PIPIB 5). Kemudian, berdasarkan pemantauan lokasi sebaran titik api selama Januari sampai Maret 2014, ditemukan bahwa 75% kebakaran terjadi di lahan gambut.
Tags: