Kemendag Keberatan atas Putusan KPPU
Berita

Kemendag Keberatan atas Putusan KPPU

Tak seharusnya dijadikan sebagai pihak terlapor dalam dugaan kartel impor bawang.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor KPPU. Foto: RES
Kantor KPPU. Foto: RES
Kasus dugaan adanya kartel bawang putih yang terjadi pada awal tahun 2013 lalu sudah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya, KPPU menghukum 19 importir karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf C UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Tetapi, putusan KPPU tersebut tampaknya belum berkekuatan hukum mengikat. Sinyal keberatan atas putusan itu sudah datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih, menyampaikan sinyalemen itu kepada hukumonline. "Iya, kita akan ajukan keberatan ke PN Pusat," kata Lasminingsih usai menjadi pembicara dalam seminar UU Perdagangan di Jakarta, Selasa (25/3).

Keberatan tersebut akan diajukan Kemendag karena KPPU menjadikan Kemendag sebagai Terlapor dalam kasus impor bawang putih. Menurut Lasminingsih, "Pihak lain" yang dimaksud dalam pasal 24 tersebut bukanlah pemerintah, tetapi pelaku usaha. Pemerintah adalah regulator sehingga tidak bisa dimasukkan menjadi pihak lain yang dimaksud oleh Pasal 24.

Meski tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 24, Kemendag tetap berupaya untuk mengajukan keberatan. "Terbukti ataupun tidak terbukti, Kemendag tak seharusnya dijadikan Terlapor dalam kasus dugaan kartel impor bawang tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Lasminingsih menyayangkan sikap KPPU yang tetap menjadikan Kemendag sebagai terlapor dalam kasus ini. Pasalnya, dalam proses persidangan, ahli ekonomi dan ahli hukum sudah menyatakan tak seharusnya pemerintah dijadikan terlapor. Keberatan ini, lanjutnya, juga telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) secara langsung pada saat proses persidangan masih berlangsung.

"Kita (Kemendag) sangat-sangat keberatan karena dimasukkannya kita ke dalam kelompok pedagang atau pengusaha yang bersekongko. Pemerintah itu pembuat kebijakan," tegasnya.

Namun Lasminingsih tidak menjelaskan kapan rencana keberatan didaftarkan ke Kepaniteraan PN Pusat. Yang pasti, kata dia, upaya hukum tersebut tetap akan dilaksanakan kendati Kemendag tak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 24.

Untuk diketahui, Kemendag menjadi salah satu terlapor dalam kasus impor bawang putih tahun lalu. Berdasarkan catatan hukumonline ada 22 terlapor kasus ini, tiga diantaranya instansi pemerintah. Mereka adalah Terlapor XX (Kepala Dinas Badan Karantina Kementerian Pertanian), Terlapor XXI (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), dan Terlapor XXII (Menteri Perdagangan).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi, Sukarmi, pada Kamis (20/3) lalu,  KPPU menyatakan 19 pihak terkait import bawang putih melanggar UU Antimonopoli. Ini berarti tak semua terlapor dinyatakan bersalah, termasuk Kemendag yang tak terbukti melanggar pasal 24 UU Antimonopoli
Tags:

Berita Terkait