Program Hukum PDI Perjuangan
Program Hukum Parpol

Program Hukum PDI Perjuangan

Sistem pemerintahan yang berlangsung saat ini sudah memperlihatkan check and balance yang berimbang. Menyinggung penegakan hukum lingkungan.

MYS/M-16
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PDIP. Foto: RES
Kantor DPP PDIP. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28 F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui instrumen itu pula, partai politik menjadi badan publik yang harus terbuka dalam beberapa hal. Untuk ukuran ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan Komisi Informasi Pusat sebagai satu-satunya partai yang bersedia terbuka.

Seperti partai lain, PDIP mengklaim sebagai partai yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Beberapa flatform hukum partai berlambang kepala banteng ini diuraikan dalam Buku Saku DPP PDIP Masa Bakti 2010-2015.

Menghadapi Pemilu 2014, PDIP telah menyiapkan tim hukum yang kuat. Tercatat tidak kurang dari 112 calon anggota legislatif (caleg) berlatar belakang pendidikan hukum. Jumlah ini menjadikan PDIP sebagai partai dengan prosentase jumlah caleg berlatar belakang pendidikan hukum terbesar (20 persen dari 560 caleg).

Masing-masing caleg memaparkan program hukum partai ke dalam jabaran-jabaran di lapangan. “Masing-masing caleg meletakkan diri dalam konteks visi dan misi program partai,’ kata Firman Jaya Daeli, caleg PDIP untuk daerah pemilihan Sumut I.

Firman melihat program hukum partainya dalam tiga bingkai besar yaitu pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya; penegakan hukum dan keadilan; dan politik hukum bagi upaya perlindungan dan pelayanan publik.

Sistem Ketatanegaraan
Mengenai sistem ketatanegaraan, PDIP tampaknya tidak memandang amandemen konstitusi sebagai prioritas. Penyelenggaraan negara berdasarkan amandemen sudah cukup memadai untuk memfasilitasi bekerjanya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Sistem yang ada juga sudah memperlihatkan sistem check and balance yang seimbang sehingga bisa menghindarkan Indonesia dari penumpukan kekuasaan. Ruang partisipasi dan pengawasan pun sudah dibuka, termasuk melalui partai politik.

PDIP percaya jika sistem ketatanegaraan hasil amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara konsisten, konsolidasi demokrasi di Indonesia akan terdorong dengan sendirinya. Bagi PDIP berbagai keluhan mengenai lemahnya posisi Presiden berhadapan dengan parlemen tidak sepenuhnya terkait dengan konstruksi konstitusi, tetapi lebih sebagai akibat lemahnya kepemimpinan.

Reformasi Peradilan dan Pemberantasan Korupsi
Seperti partai lain, PDIP juga menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program penting dan isu yang diangkat dalam setiap kampanye. PDIP merasa korupsi harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa, karena ia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga sebuah kejahatan yang luar biasa.  

Mafia peradilan adalah momok lain yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Peningkatan gaji aparatur peradilan tak menjamin hilangnya mafia peradilan. Kehadiran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan ternyata belum mampu menjaga sepenuhnya penegak hukum bebas dari intervensi mafia peradilan. PDIP menaruh perhatian terhadap upaya-upaya membebaskan dunia peradilan dari korupsi dan mafia.

Politik Legislasi dan HAM
Pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang menjadi prioritas penting dalam politik legislasi basional. Narkotika dan obat-obat terlarang telah merusak generasi muda Indonesia, sehingga politik hukum harus diarahkan pada pencegahan dampak lebih lanjut.

Selain itu, politik legislasi PDIP berkaitan dengan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan menentang kriminalisasi masyarakat kecil dalam sengketa tanah. PDIP juga mencatat pentingnya penguatan posisi masyarakat adat. Bagi PDIP, tanah bisa menjadi sumber pencapaian keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga negara harus bisa menata dan mengatur kepemilikan. Dari sisi ideologi partai, kata Firman Jaya Daeli, PDIP tetap punya komitmen memperjuangkan politik hukum yang melindungi wong cilik. “Negara seharusnya melindungi rakyat kecil,” kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, selain hak milik, juga menjadi bagian dari flatform hukum PDIP. PDIP melihat Indonesia sebagai salah satu negara di ASEAN yang penghormatan dan penegakan HAM-nya cukup maju. Namun masih diperlukan kerja keras untuk menjadikan penghormatan HAM sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia. Karena itu pula, perangkat hukum HAM masih harus diperjuangkan, termasuk penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu secara berkadilan.

Untuk memperkuat program HAM, PDIP merekrut mantan Direktur Eksekutif Elsam, I Gusti Agung Putri Kartika. Agung Putri, begitu ia biasa disapa, menjadi caleg dari daerah pemilihan Bali. Selain di Elsam, Agung Putri tercatat sebagai aktivis yang dulu membela masyarakat Kedungombo yang terusir dari tanahnya oleh pemerintah.

Perlindungan hukum terhadap wong cilik dapat dilihat dari ketentuan pemberantasan tindak pidana penebangan liar, perikanan, dan penambangan. Semua ketentuan mengenai sumber daya alam seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ini sejalan dengan pandangan PDIP yang ingin mengoreksi berbagai regulasi yang menyimpang dari semangat pasal 33 UUD 1945.

Menariknya, PDIP juga menyinggung politik penegakan hukum lingkungan. PDIP menilai kerusakan lingkungan sudah sangat parah, seperti terlihat dari kasus banjir dan kebakaran hutan. Rakyat kecil menjadi korban dari peristiwa semacam itu. Karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi program penting yang tak boleh dilupakan.

Untuk memperkuat program hukum itu, PDIP telah mengajukan sejumlah nama berlatar belakang hukum. Dari kalangan advokat ada Arteria Dahlan (Jatim VI), Sirra Prayuna (NTB) Trimedya Panjaitan (Sumut II), dan Junimart Girsang (Sumut III).
Tags:

Berita Terkait