Pelaku Pelecehan Seksual di JIS Bisa Dipidana 15 Tahun
Berita

Pelaku Pelecehan Seksual di JIS Bisa Dipidana 15 Tahun

Ancaman hukuman maksimal.

ANT
Bacaan 2 Menit
Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar (Kedua dari kiri). Foto: SGP
Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar (Kedua dari kiri). Foto: SGP
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).

Linda menjelaskan para pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Selama ini hukuman maksimal 15 tahun belum pernah diterapkan," katanya di Semarang, Senin (21/4).

Dengan undang-undang yang ada, kata dia, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat.

Linda mengatakan kementeriannya akan terus mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual ini. "Kasus ini kami ikuti sejak awal, kasus ini harus tuntas," ujarnya.

Ia juga menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencabut izin operasional TK JIS. Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam membantu penyembuhan trauma siswa korban pelecahan di sekolah tersebut.

"Ini harus jadi pembelajaran agar tidak jadi trauma berkepanjangan," katanya.

Harapan agar pelaku dihukum berat juga datang dari pihak kepolisian. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman mendukung hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS).

"Ini merupakan kejahatan luar biasa, Polri setuju hukuman maksimal bagi para pelakunya," kata Kapolri usai membuka Konferensi Regional Polisi Wanita Se-Asia II yang diikuti delegasi dari sembilan negara, di Akademi Kepolisian Semarang, Senin (21/4).

Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan hukuman tersebut berada di ranah pengadilan. Ia mengatakan tugas kepolisian adalah menegakkan hukum dengan memproses para pelaku yang terlibat.

Saat ini, kata dia, sudah ada tersangka yang diproses hukum. Kapolri juga menegaskan kepolisian akan menyelidiki siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan kepolisian memiliki kemampuan untuk mengolah tempat kejadian peristiwa.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, menurut dia, kepolisian tidak perlu mengejar pengakuan para tersangka yang sudah ditahan. "Saya harap kasus ini jadi pengalaman berharga kita dalam mengawasi aktivitas anak-anak," katanya.

Jalani Tes Darah
Sementara, 28 pegawai “outsourcing” PT ISS Indonesia menjalani pemeriksaan darah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta TImur. "Ada sekitar 28 pegawai outsourcing yang akan menjalani pemeriksaan darah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin (21/4).

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Jakarta International School (JIS) memerintahkan PT ISS Indonesia memeriksa darah pegawainya.

Rikwanto mengatakan pemeriksaan darah seluruh pegawai petugas kebersihan di JIS itu guna mencari pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak (TK) JIS berinisial AK (6).

"Bukan hanya itu, hasil tes darah tersebut nantinya dapat menjadi pelengkap jika ada temuan baru," ujar Rikwanto.

KPAI juga meminta seluruh murid TK JIS menjalani tes kesehatan guna mencari korban lain kekerasan seksual yang diduga dilakukan petugas kebersihan.

Sekretaris KPAI Erlinda menduga masih terdapat korban lain kekerasan seksual yang dilakukan pegawai outsourcing PT ISS Indonesia. Pasalnya, beberapa orang tua murid menuturkan anaknya mengalami gejala serupa dengan AK yang ketakutan buang air kecil di toilet JIS.
Tags:

Berita Terkait