Pengaruhi Saksi, Advokat Surabaya Dipecat PERADI
Berita

Pengaruhi Saksi, Advokat Surabaya Dipecat PERADI

Langkah Gede melaporkan MKD Jawa Timur ke polisi juga menjadi pertimbangan MKP dalam memutus.

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Advokat dari Surabaya Gedijanto diberhentikan secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Pusat (MKP) menyatakan Gede -panggilan akrab Gedijanto- terbukti mempengaruhi saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Oleh Majelis Kehormatan Jawa Timur, Dia (Gede) sudah diberhentikan permanen dari profesinya, lalu oleh majelis pusat putusan tersebut diperkuat,” jelas Ketua MKP Sugeng Teguh Santoso kepada Hukumonline, Selasa (29/4).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Daerah (MKD) PERADI Jawa Timur yang diketuai Soewito menyatakan Gede terbukti melanggar Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia. Pelanggaran KEAI yang dilakukan Gede adalah berupaya mempengaruhi Nur Halimah, seorang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

Pasal 7
e.  Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

Gede mempengaruhi Nur Halimah dengan cara memberikan uang sebesar Rp350 ribu. Selain memberikan uang, Gede juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik Nur Halimah.

Dijelaskan Sugeng, selain terbukti mempengaruhi saksi, hukuman yang dijatuhkan MKP juga mempertimbangkan rekam jejak Gede yang pernah dihukum terkait dua perkara pidana. Pada 23 September 1997, Gede dihukum enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pemalsuan akta otentik.

Lalu, Gede juga pernah dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Gresik. Kini, dua putusan perkara pidana yang menghukum Gede telah berkekuatan hukum tetap.

“Pertimbangan kami selain apa yang dilaporkan terbukti (mempengaruhi saksi, red), juga karena Gedijanto itu menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya (menang perkara, red),” jelas Sugeng.

Faktor lain yang turut dijadikan pertimbangan MKP dalam memutus adalah tindakan Gede yang pasca divonis bersalah oleh MKD Jawa Timur, justru melapor ke Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, Gede menuduh Ketua MKD Soewito melakukan pemalsuan terkait susunan MKD yang hadir dalam sidang pembacaan putusan yang tidak sesuai dengan susunan MKD yang menandatangani putusan tersebut.

“Jadi keputusan pemberhentian ini (Gede-red) diambil dari kumulasi prilaku yang tidak sepatutnya dilakukan dan prilakunya yang cenderung menghalalkan segala cara,” tegas Sugeng.

MKP menilai tindakan Gede melaporkan MKD Jawa Timur adalah perbuatan tercela. Tindakan Gede dianggap jauh dari keluhuran dan moralitas seorang advokat yang menjunjung tinggi hukum dan kode etik. Menurut Sugeng, Gede seharusnya menempuh upaya hukum banding atas putusan MKD Jawa Timur, ketimbang melapor ke polisi.  

“Seharusnya bukan itu yang ditempuh (melaporkan majelis kehormatan, red) seharusnya dia (Gede) banding. Tapi karena kecewa dia malah mencari argumentasi dan melaporkan (majelis) melakukan perbuatan pidana,” ungkap Sugeng.
Tags:

Berita Terkait