Dua Pemda Jajaki OJK Terkait Penerbitan Obligasi
Berita

Dua Pemda Jajaki OJK Terkait Penerbitan Obligasi

Obligasi pemda disyaratkan untuk proyek tertentu yang ke depan memiliki keuntungan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Dua Pemda Jajaki OJK Terkait Penerbitan Obligasi
Hukumonline
Setelah sekian lama tak ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan obligasi, kini terdapat sejumlah Pemda yang berencana ingin menerbitkan obligasi. Rencana tersebut terungkap setelah ada dua Pemda yang menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Belum ada secara resmi, tapi bicara-bicara atau menjajaki untuk menerbitkan obligasi itu ada. Ada dua yang menjajak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5).

Sayangnya, Nurhaida enggan mengumumkan Pemda mana saja yang berencana untuk menerbitkan obligasi tersebut. Menurutnya, belum ada Pemda yang menerbitkan obligasi lantaran terdapat sejumlah isu masih menjadi persoalan. Misalnya saja, terkait prospektus.

Dalam PMK No.111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemda yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit laporan keuangan Pemda tersebut harus mendapat opini wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian.

Pasal 2 ayat (1) PMK Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi daerah menyebutkan bahwa penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemda yang audit terakhir atas laporan keuangan Pemda mendapat opini wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian.

Padahal, lanjut Nurhaida, menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Ketentuan ini yang menyebabkan tak ada sinkronisasi antara substansi PMK dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Persoalan ini masih dikaji oleh OJK. Menurut Nurhaida, OJK tengah mencari solusi dari permasalahan yang menghambat penerbitan obligasi oleh Pemda tersebut. “Ini sedang kita bahas bagaimana solusinya katakanlah kendala terhadap penerbitan dari obligasi daerah,” katanya.

Ia yakin, jika salah satu daerah sudah menerbitkan obligasi, maka ke depan akan semakin banyak daerah-daerah lain yang melakukan hal yang sama. “Saya lihat jika ada satu daerah yang berhasil terbitkan obligasi daerah, mungkin nanti akan banyak yang mengikuti,” katanya.

Menurutnya, salah satu syarat untuk penerbitan obligasi oleh Pemda adalah untuk proyek-proyek tertentu. Misalnya, proyek yang ke depannya memiliki keuntungan seperti pembangunan infrastruktur jalan tol. Keuntungan yang diperoleh dari jalan tol tersebut, lanjut Nurhaida, nantinya bisa diperuntukkan untuk pembayaran kupon atau pembayaran jatuh tempo obligasi.

“Ketika menghasilkan seperti jalan tol, ini yang digunakan untuk membayar kupon atau me-reading obligasi pada saat jatuh tempo,” tutur Nurhaida.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, mengatakan OJK terus mendorong Pemda untuk menerbitkan obligasi. Menurutnya, dukungan ini diberikan untuk memperkuat ketahanan finansial dalam negeri, termasuk pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya dengan memberikan pengawasan dan pelatihan kepada Pemda.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pelatihan untuk pemerintah daerah supaya dapat menerbitkan obligasi di daerah,” kata Rahmat.

Selain itu, lanjut Rahmat, OJK juga akan memberikan sosialisasi bahwa penerbitan obligasi juga bertujuan untuk membangun infrastruktur di daerah. “Karena itu kami fokus memperbaiki infrastruktur keuangan, dan cara yang kami lakukan adalah dengan memperbaiki kemudahan dan memberikan sosialisasi mengenai manfaat instrumen keuangan tersebut bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait