Dalam menentukan perolehan kursi parpol pada tiap dapil anggota DPR terlebih dulu ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang diperoleh dari hasil pembagian suara sah seluruh parpol dengan alokasi kursi di dapil yang bersangkutan.
Penghitungan perolehan kursi dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama suara sah parpol dibagi dengan BPP. Apabila suara sah parpol tersebut sekurang-kurangnya sama dengan BPP maka parpol itu mendapat sejumlah kursi dan dimungkinkan memiliki sisa suara. Tahap kedua dilakukan apabila ada sisa kursi dapil yang belum terbagi berdasarkan BPP. Sisa kursi yang belum terbagi itu diberikan kepada parpol satu demi satu secara berturut-turut sampai habis. Dimulai dari parpol yang yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Calon anggota DPR yang dinyatakan terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dalam dapil tersebut. Anggota DPD yang terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat pada setiap dapil atau provinsi. Peresmian anggota DPD terpilih akan diresmikan lewat Keputusan Presiden.
“Nama-nama calon anggota DPR terpilih akan disampaikan secara resmi kepada DPP parpol dengan tembusan kepada masing-masing calon anggota DPR. Untuk DPD akan disampaikan kepada anggota DPD terpilih,” katanya saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2014 di gedung KPU RI di Jakarta, Rabu (14/5).
Penetapan kursi itu dituangkan dalam dua regulasi. Pertama, Keputusan KPU No.416/kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu 2014. Regulasi itu menetapkan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPR terpilih. Kedua, Keputusan KPU No.417/kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014. Peraturan itu menetapkan calon anggota DPD terpilih yang memperoleh peringkat suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan cara menghitung BPP yaitu suara sah yang diperoleh pada sebuah dapil kemudian dibagi dengan kuota kursi yang ada. Parpol yang memperoleh kursi DPR terbanyak selaras dengan perolehan suara mereka yang sudah ditetapkan dalam proses rekapitulasi nasional beberapa waktu lalu. “Siapa yang memperoleh sama dengan BPP atau lebih maka dia akan memperoleh satu kursi,” urainya.
Masih ada kemungkinan keputusan KPU berubah tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan penyelesaian sengketa pemilu. Jika putusan MK menganulir keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih maka keputusan KPU itu harus diubah.
Dari hasil penetapan perolehan kursi itu PDIP menduki peringkat pertama dengan 109 kursi DPR, disusul Golkar 91 kursi, Gerindra 73, Partai Demokrat 61 kursi, Partai Amanat Nasional 49 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi, Nasional Demokrat 35 kursi dan Partai Hati Nurani Rakyat 16 kursi.
















