Hakim Tipikor Perkenankan Pengacara Kembali Bersidang
Berita

Hakim Tipikor Perkenankan Pengacara Kembali Bersidang

Akhirnya, JPU tak keberatan lagi.

MYS
Bacaan 2 Menit
Hakim Tipikor Perkenankan Pengacara Kembali Bersidang
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memperbolehkan Andi F. Simangunsong dan Tb. Sukatma untuk bersidang. Ketua majelis hakim. Matheus Samiadji menegaskan keterangan Andi dan Sukatma dalam BAP tak relevan dengan perkara Ratu Atut Chosiyah. Majelis juga melarang jaksa menjadikan Andi dan Sukatma sebagai saksi dalam perkara itu karena keduanya juga menjadi pengacara Atut.

Penetapan majelis itu disampaikan Matheus secara lisan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipikor atas nama Ratu Atut Chosiyah. “Dilihat dari keterangannya, tidak substantif dan tidak relevan dengan perkara terdakwa,” tandas majelis dalam sidang, Selasa (20/5).

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan keberatan atas kehadiran Andi F. Simangunsong dan Tb Sukatma di kursi pengacara Atut karena mereka berdua hendak dijadikan saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur Banten itu. Keduanya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik, dan nama mereka ada di BAP. Karena itu jaksa meminta majelis mempertimbangkan kemungkinan konflik kepentingan jika pengacara terdakwa sekaligus menjadi saksi dalam perkara kliennya.

Majelis akhirnya menolak permintaan jaksa. Majelis menjelaskan KUHAP memang mengatur kewajiban saksi untuk memberikan keterangan di dalam persidangan. Tetapi, jelas Matheus, sesuai praktek selama ini tidak semua saksi harus dihadirkan di persidangan. Apalagi jika keterangan saksi tersebut tidak relevan. Nah, majelis menilai, keterangan Andi dan Sukatma tidak relevan dalam kasus ini.

“Tidak usah ajukan (Andi F. Simangunsong) sebagai saksi lagi biar yang bersangkutan duduk sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kliennya,” majelis memerintahkan jaksa. “Seleksi saksi yang penting-penting,” tambah Matheus.

Semula, hanya nama Andi F Simangunsong yang disinggung majelis. Maqdir Ismail, pengacara Atut lainnya, mengingatkan majelis bahwa nama Tb Sukatma juga ada dalam daftar saksi jaksa. Majelis memutuskan penetapan yang sama berlaku untuk Sukatma. Bahkan kemudian Sukatma langsung diizinkan memasuki kursi tim penasihat hukum Ratu Atut. Dalam sidang Selasa pekan lalu, Andi dan Sukatma tak tampak di kursi tim pengacara Atut.

Menurut majelis keterangan Sukatma juga hampir dengan Andi dalam BAP, sehingga juga tidak relevan dengan perkara Atut. “Fakta yang diharapkan dari kedua saksi tidak relevan dalam perkara ini,” kata majelis.

Tim jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo akhirnya tidak berkeberatan lagi jika Andi dan Sukatma duduk di kursi tim pengacara. Keberatan jaksa selama ini lebih karena kekhawatiran terjadinya pertentangan kepentingan di satu sisi sebagai saksi di sisi lain sebagai pengacara terdakwa. Jaksa juga khawatir keduanya mempengaruhi saksi lain. “Karena sudah ditetapkan majelis, kami tidak keberatan”.
Tags:

Berita Terkait