Dokter Pemeriksa Capres Angkat Sumpah Dulu
Berita

Dokter Pemeriksa Capres Angkat Sumpah Dulu

KPU mendapat jaminan tim pemeriksa netral dan independen.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dokter Pemeriksa Capres Angkat Sumpah Dulu
Hukumonline
Seluruh anggota tim dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan tes kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan mengangkat sumpah lebih dahulu. Pengangkatan sumpah itu dimaksudkan agar para dokter bisa bekerja profesional dengan menjaga netralitas dan independensi.

Apalagi mengingat pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu proses memenuhi syarat capres dan cawapres. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 menentukan syarat capres dan cawapres harus sehat jasmani dan rohani. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam rangka pemeriksaan kesehatan para calon di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pemeriksaan kesehatan hal utama bagi bakal capres-cawapres. Karena itu, dokter pemeriksa para calon pun perlu dijamin profesionalitasnya. "Sebelum pemeriksaan dilakukan, dokter disumpah dulu. Jadi netralitas dokter harus dijamin," kata Ferry kepada wartawan di depan gedung medical check up RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Jumat (23/5).

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, sebelum diangkat menjadi dokter atau dokter gigi sebenarnya seseorang wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan atas pelaksanaan profesinya.

Selain itu Ferry menekankan sebagai institusi, RSPAD Gatot Subroto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat menjamin netralitas atau independensi dokter. Jika nanti terbukti ada dokter yang dinilai tidak netral maka akan diambil tindakan sebagaimana yang berlaku dalam etik kedokteran. Bahkan, KPU juga memantau terus setiap tahap pemeriksaan yang dilakukan tim dokter.

Ferry menjelaskan, setiap pasangan bakal capres-cawapres mendapat tindakan pemeriksaan kesehatan yang sama. Hanya waktunya yang berbeda yaitu pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dilakukan pada 22 Mei 2014 pukul 08.00 WIB. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilaksanakan 23 Mei 2014 pukul 07.00 WIB. Perbedaan waktu itu semata mengikuti kegiatan pasangan calon.

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan bakal calon Ferry mengatakan KPU menyerahkan sepenuhnya kepada tim dokter. Dari hasil pemeriksaan kesehatan itu tim dokter akan rapat pleno menetapkan hasilnya. Kemudian, 24 Mei 2014 KPU akan mempublikasikan berkas-berkas apa saja yang sudah dipenuhi atau belum oleh pasangan bakal calon.

Jika ada berkas yang belum dilengkapi, Ferry mengatakan KPU memberi waktu sampai 26 Mei 2014. Pada 28-29 Mei 2014, KPU akan memverifikasi berkas-berkas bakal calon. Sedangkan penetapan pasangan capres-cawapres diumumkan 31 Mei 2014.

Ferry menjelaskan beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh pasangan bakal calon selain pemeriksaan kesehatan diantaranya daftar anggota tim kampanye dan tanda bukti LHKPN. Jika sampai batas waktu yang ditentukan ada bakal calon yang belum melengkapi berkas maka dikategorikan belum memenuhi syarat.

Menurut Ferry bakal calon yang dinyatakan tidak lolos, seperti pada tahap pemeriksaan kesehatan maka dilakukan penggantian. Berbagai jadwal pada setiap tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) tertuang dalam Peraturan KPU No.4 Tahun 2014. "Dalam regulasi itu diatur bagaimana jadwal yang dilalui kalau tahapan berjalan lancar atau ada hambatan," ucapnya.

Hal serupa juga diutarakan Ketua IDI, Zaenal Abidin. Menurutnya teknis dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan untuk kedua bakal calon tidak ada perbedaan. Namun untuk pemeriksaan terhadap Prabowo-Hatta dilakukan dalam waktu yang lebih panjang ketimbang Jokowi-JK. Sebab, pemeriksaan Prabowo-Hatta terpotong ibadah sholat Jumat. "Jangan ditanya kenapa pemeriksaan Prabowo-Hatta lebih lama," tukasnya.

Direktur RSPAD Gatot Subroto, Douglas S, mengatakan hari ini akan ada rapat pleno terkait hasil pemeriksaan kesehatan. Rapat tersebut rencananya digelar setelah proses pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon di hari kedua ini selesai. Hasil rapat pleno itu akan diserahkan kepada KPU. Jika berjalan lancar hasilnya akan diumumkan pada 24 Mei 2014. "Hari Sabtu akan diumumkan hasilnya," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait