Jokowi-JK Resmi Mendaftar Capres-Cawapres
Utama

Jokowi-JK Resmi Mendaftar Capres-Cawapres

Berharap ada pemeriksaan kesehatan secepatnya. KPU akan menyesuaikan dengan tahapan pemilu.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan tim mendaftarkan pasangan itu ke KPU sebagai capres dan cawapres. Foto. RES
Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan tim mendaftarkan pasangan itu ke KPU sebagai capres dan cawapres. Foto. RES
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2014-2019. Dengan menggowes sepeda, Jokowi-JK dan timnya membawa berkas persyaratan ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU ada banyak syarat yang harus dipenuhi dan formulir yang harus diisi. Teknisnya, formulir-formulir itu sudah diisi oleh tim pengusung Jokowi-JK. Setelah menyerahkan formulir, pasangan ini selanjutnya akan menjalani pemeriksaan medis. “Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Jokowi, Senin (19/5).

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, sesuai kesepakatan KPU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hadar berharap pemeriksaan kesehatan bisa langsung dilakukan sehari setelah pendaftaran. Namun Jokowi meminta waktu dua hari ke depan.

Menurut Hadar, KPU masih harus membahas surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada Jokowi-JK. Tetapi ia memastikan KPU akan menyesuaikan dengan jadwal dan tahapan yang sudah dibuat sebelumnya. “Kami pahami ada permintaan pemeriksaan kesehatan dua hari lagi tapi kami tidak ingin juga jadwal kami terganggu karenanya,” urainya.

KPU tampaknya masih harus mengecek berkas persyaratan yang sudah diserahkan. Menurut Hadar, ada sejumlah berkas yang wajib dipenuhi oleh pasangan bakal capres-cawapres serta timnya ketika mendaftar ke KPU. Tujuh syarat untuk pencalonan bakal capres-cawapres seperti tanda tangan partai politik (parpol) pendukung; dan 19 syarat yang wajib dipenuhi masing-masing individu capres-cawapres seperti salinan ijazah yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang.

Setelah menerima berkas yang diberikan Jokowi-JK, Hadar mengatakan KPU akan memeriksanya selama tiga hari ke depan. Kemudian akan diumumkan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Jika masih ada yang kurang, ada waktu tiga hari untuk melengkapi atau memperbaiki.

Komisioner KPU lainnya, Feri Kurnia Rizkiansyah, mengatakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi pasangan bakal calon adalah didukung oleh koalisi parpol yang jumlah perolehan kursi di DPR lebih dari 20 persen. Sementara syarat lain adalah memenuhi berkas-berkas pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. “Penetapan bakal pasangan calon itu 31 Mei 2014,” paparnya.

Jika di tengah jalan ada salah satu calon yang diganti oleh koalisi parpol yang mengusung menurut Feri kemungkinannya kecil. Sebab, koalisi parpol hanya boleh mengganti pasangan calonnya jika berhalangan tetap seperti sakit keras dan meninggal dunia.

Kemudian, kalau hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter tidak merekomendasikan salah satu anggota atau pasangan untuk maju menjadi capres atau cawapres maka ada mekanisme lain yang bakal ditempuh untuk menindaklanjutinya. “Kalau salah satu pasangan calon dinyatakan tidak lolos kesehatan ya nanti ada mekanisme lagi untuk dibahas,” pungkasnya.

Pasangan lain yang sudah mendeklarasikan diri, Prabowo Subianto dan M. Hatta Radjasa, diperkirakan akan mendaftar ke KPU pada Selasa (20/5).
Tags:

Berita Terkait