Tak Boleh Pailit, Tak Boleh Terlibat PKI
Syarat Capres-Cawapres:

Tak Boleh Pailit, Tak Boleh Terlibat PKI

Dokumen-dokumen akan diverifikasi KPU. Jika kurang lengkap, diberi batas waktu tiga hari melengkapi.

MYS
Bacaan 2 Menit
Tak Boleh Pailit, Tak Boleh Terlibat PKI
Hukumonline
Pengadilan dan kepolisian menjadi dua institusi yang berperan penting dalam penetapan layak tidaknya seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden (capres-cawapres). Pengadilan, misalnya, akan menerbitkan minimal tiga surat keterangan bagi pasangan calon.

Surat pertama berisi keterangan pengadilan niaga bahwa capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Keterangan kedua mengenai tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Keterangan ketiga mengenai tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri, mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa calon tidak pernah mengkhianati negara; dan calon tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.

Agar bisa menjadi capres atau cawapres seseorang tak cukup sekadar memenuhi persyaratan melalui kepolisian dan pengadilan. Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi, baik yang dibuat sendiri di atas kertas bermaterai maupun yang diterbitkan instansi lain. Yang diterbitkan instansi lain misalnya bukti tanda penerimaan penyerahan laporan kekayaan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada juga surat keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Ini berkaitan dengan syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Seorang calon harus warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Ada 18 syarat yang harus dipenui calon.

Berdasarkan Peraturan KPU ini ada beberapa syarat yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai cukup. Selain pernyataan bahwa calon bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ada pernyataan tentang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, belum pernah menjabat presiden-wakil presiden selama dua periode; dan bersedia diusulkan sebagai bakal pasangan capres-cawapres.

Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, KPU sudah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemeriksaan menyeluruh terhadap capres-cawapres akan dilakukan dokter anggota IDI di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Dalam sejarahnya syarat sehat jasmani dan rohani ini pernah dipersoalkan Gus Dur ke pengadilan.

Syarat lain yang tak kalah penting adalah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Calon tak hanya sekadar punya NPWP, tetapi juga sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Semua dokumen persyaratan itu akan diverifikasi KPU dalam waktu empat hari sejak diterimanya dokumen persyaratan. Dalam melakukan verifikasi itu, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang dan menerima masukan dari masyarakat.
Tags:

Berita Terkait