MK Berharap Sengketa Pilpres Selesai di KPU
Berita

MK Berharap Sengketa Pilpres Selesai di KPU

Hamdan komentari lembaga survei.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Berharap Sengketa Pilpres Selesai di KPU
Hukumonline
Pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 yang digelar 9 Juli masih menyisakan persoalan serius, khususnya menyangkut quick count (perhitungan cepat) yang dilakukan sejumlah lembaga survei. Masing-masing pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengklaim sebagai pemenang Pilpres 2014 berdasarkan hasil hitung cepat. 

Terlebih, hasil hitung cepat yang dilansir sejumlah lembaga survei menunjukkan perbedaan suara yang sangat tipis, berkisar skala 1 persen hingga 3 persen suara sah nasional. Melihat fakta itu, ada kemungkinan hasil Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai amanat konstitusi, MK adalah lembaga yang diberi wewenang menangani dan memutus sengketa hasil Pilpres.

Menanggapi kemungkinan itu, Ketua MK Hamdan Zoelva berharap perselisihan hasil Pilpres 2014 bisa diselesaikan di KPU, dan tidak sampai dipersoalkan ke MK. Artinya, masing-masing pasangan calon presiden bisa menerima penetapan hasil pilpres oleh KPU sebagai sebuah proses demokrasi. “Saya berharap tidak sampai di sinilah. Cukup di KPU. Semua bisa menerima sebagai proses demokrasi,” kata Hamdan di kantornya, Kamis(10/7) malam.

Dia membandingkan pelaksanaan pilpres di Amerika Serikat karena selama beberapa kali pemilu hanya satu yang menggugat ke pengadilan. Itu antara George Bush dan John Kerry. “Saya yakin Indonesia semakin dewasa untuk berdemokrasi karena sistemnya sudah bagus, KPU-nya profesional, pengawasnya berjalan efektif, masing-masing kandidat saling menghormati putusan rakyat, selesai.”

Meski begitu, MK akan selalu siap jika perselisihan pilpres diajukan ke MK oleh salah satu pasangan presiden dan wakil. “Kalaupun ada yang mengajukan ke sini, kita sudah mempersiapkan diri karena kemungkinan itu selalu ada,” kata Hamdan.

Hamdan mengungkapkan MK sudah dua kali memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hasil pilpres pada musim Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Akan tetapi, kedua gugatan sengketa pilpres dinyatakan ditolak. Seperti, sengketa Pilpres 2009 salah satu pasangan calon mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT). Selama ini masalah DPT tidak bisa dipastikan signifikansinya terhadap perolehan suara karena pemilih yang tak terdaftar tidak bisa dipastikan akan memilih siapa?

“Tetapi, sekali lagi saya tidak bisa memberi pendapat lebih dulu karena apa yang diputus oleh hakim sangat tergantung fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang memiliki signifikansi terhadap perolehan suara,” kata Hamdan. “Itu rumusan baku soal DPT, kecuali bisa dibuktikan betul-betul ada kesengajaan (penyelenggara pemilu) agar tidak memilih.”

Hamdan mengungkapkan ada sedikit perubahan peraturan MK terkait prosedur, tata cara pengajuan, dan persidangan pilpres ini. Namun, perubahan peraturan MK itu tidak terlalu substansial. “Itu hanya penyesuaian dengan perubahan dalam pelaksanaan perselisihan pemilu legislatif yang baru kita lakukan kemarin,” ujar Hamdan.

Dijelaskan Hamdan sama hal seperti pengajuan sengketa pileg, pengajuan sengketa pilpres diajukan dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon secara nasional. Dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonannya diregistrasi, MK sudah harus memutus perkara itu.

“Jangka waktu pemeriksaan selama 14 hari kerja. Ini berbeda dengan pemeriksaan sengketa pileg selama 30 hari kerja sejak diregistrasi oleh MK,” jelasnya. “Sama seperti sengketa pileg, hanya alat bukti dokumen/surat dan saksi yang biasanya diajukan ke MK itu.”

Secara prinsip, lanjut Hamdan, sengketa pemilu ini menyangkut sengketa hasil penghitungan suara. Meski begitu, tak tertutup kemungkinan materi pemeriksaan tak hanya persoalan penghitungan suara, tetapi menyangkut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di suatu lokasi tertentu yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. “Kalau benar-benar terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, mungkin saja itu ada dan akan kita periksa,” lanjutnya.

Tak serumit pileg
Yang pasti, kata Hamdan, pemeriksaan sengketa pilpres tak serumit sengketa pileg. Sengketa pileg terlalu banyak persoalan yang menimbulkan banyak kecurigaan tanpa bukti yang konkrit. “Makanya, banyak yang bertanya kenapa MK mengabulkan sedikit sekali gugatan sengketa pileg. Jawabannya singkat, karena hanya itulah fakta yang bisa mereka buktikan,” katanya.

Dia pun membantah apabila MK lebih mengedepankan keadilan prosedural dalam memeriksa dan memutus sengketa pemilu. Menurutnya, bukan berarti MK tidak mau masuk (menegakkan) keadilan substantif. Keadilan substansif, kata dia, tidak bisa sembarangan diterapkan, kecuali harus berdasarkan bukti-bukti konkrit. “Yang pasti pemeriksaan sengketa pilpres ini relatif sederhana karena hanya satu pasangan yang memohon. Tetapi, saya berharap tidak perlu menggugat kesini, cukup selesai di KPU.”

Ditanya hasil berbagai quick count yang mengungguli pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Meski hasil itu disanggah pasangan Prabowo-Hatta yang berpatokan hasil survei internalnya. “Itu mungkin saja, dimanapun tak selalu sama tergantung pendekatan dan metodenya. Misalnya, ada yang ambil sample-nya 1.000 TPS dan 3.000 TPS. Ini tentunya bisa berbeda hasilnya, itu hal yang normal,” katanya.

Hamdan menyarankan agar semua lembaga survei membuat kesepakatan menggunakan satu metode yang sama agar hasilnya mendekati kesamaan, sehingga tidak membingungkan publik seperti yang terjadi pada Pilpres 2014. “Sebaiknya lembaga survei ini membuat satu metode yang sama dan harus disepakati. Jumlah sample-nya juga harus disamakan karena ini menyangkut negara.”
Tags:

Berita Terkait