Yusril: Aturan Pemurnian Hasil Tambang Konstitusional
Berita

Yusril: Aturan Pemurnian Hasil Tambang Konstitusional

Larangan ekspor bahan mentah tambang justru merupakan amanat dari rakyat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Prof. Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Prof. Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang ditafsirkan sebagai larangan ekspor bijih ore (bauksit) tidak ada pertentangan dengan Konstitusi.

“Norma Pasal 102 dan Pasal 103 disebut norma yang belum selesai karena masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” ujar Yusril saat memberi keterangan sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba di MK, Senin (1/9).

Yusril mengatakan kedua norma yang kemudian ditafsirkan sebagai larangan ekspor raw material atau core (bijih ore/bauksit) bukanlah kewenangan MK. Sebab, norma itu belum selesai yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan yang lebih rendah. Lagipula, materi kedua pasal materi sulit untuk dinilai apakah bertentangan konstitusi atau tidak.

“Kalau ada norma undang-undang yang dinilai multitafsir, tetapi ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan seterusnya. Maka, penilaian sifat multitafsir yang merugikan hak pemohon itu mengujinya di MA,” kata Yusril.     

Menurut Yusril, kedua norma itu memang sengaja dirumuskan seperti itu agar pemerintah dapat mengaturnya secara lebih fleksibel ke dalam peraturan yang lebih rendah, sehingga lebih mudah diubah tanpa perlu mengubah UU Minerba. “Normanya sendiri tidak masalah karena sudah didelegasikan ke dalam PP No. 23 Tahun 2010 dan Peraturan ESDM No. 1 Tahun 2014. Jadi sebenarnya pembahasan kedua pasal itu, bukan di sini (MK), tetapi di MA,” tegasnya.   

Dia melanjutkan apabila UU Minerba mewajibkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) meningkatkan nilai tambah terhadap produksi hasil tambangnya dan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri. Konsekuensinya, ekspor terhadap bauksit  memang harus dilarang.

“Jika tidak dilarang, norma pengolahan dan pemurnian hasil tambang tidak ada artinya,” kata Yusril.

Tags:

Berita Terkait