Terbukti Bolos, Hakim Ad Hoc Skorsing 5 Bulan
Berita

Terbukti Bolos, Hakim Ad Hoc Skorsing 5 Bulan

Hakim terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Terbukti Bolos, Hakim Ad Hoc Skorsing 5 Bulan
Hukumonline
Terbukti sering bolos kerja, seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram, Pangihutan Nasution dijatuhi sanksi disiplin sedang. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bersidang di Jakarta, Selasa (09/9) menghukum Pangihutan nonpalu selama lima bulan. Hakim ad hoc yang masih memiliki masa tugas 1 tahun dan 8 bulan ini tidak boleh menangani perkara korupsi selama lima bulan ke depan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKH, Imron Anwari, selaku ketua majelis Pangihutan dinilai terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH, khususnya prinsip berdisiplin tinggi.

“Menjatuhkan hukuman disiplin kepada terlapor dengan hukuman disiplin sedang berupa nonpalu selama lima bulan,” ujar Imron di ruang Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung (MA). Imron didampingi anggota MKH lainnya: Burhanudin Dahlan, Irfan Fachrudin, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Majelis menilai hakim terlapor sejak diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat banding pada 6 Mei 2011 sering meninggalkan tugas kantor dengan berbagai alasan. Misalnya, sering mengajukan izin sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter dari Jakarta melalui faksimili. Bahkan, tidak masuk kantor tanpa keterangan.

“Tindakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH dan Pasal 12 PB Panduan Penegakkan KEPPH, khususnya prinsip berdisiplin tinggi,” tutur Imron saat membacakan bagian pertimbangan hukumnya.

Dalam pembelaanya, hakim terlapor meminta agar diberi kesempatan menyelesaikan tugas sebagai hakim ad hoc tipikor yang sisa masa tugasnya tinggal 1 tahun 8 bulan lagi. Sementara pembelaan hakim terlapor dari IKAHI yang diwakili Disiplin F Manao pada pokoknya hakim terlapor menyesali perbuatan, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Terlebih, faktanya hakim terlapor sering izin karena alasan sakit dan hampir setiap bulan juga sering menjenguk ibunya yang sudah udzur (90 tahun) dan sering sakit-sakitan. Hakim terlapor dalam pembelaanya tidak menyampaikan bukti baru, tetapi hanya meminta keringanan hukuman.

Menurut Majelis setelah diperiksa oleh PT Mataram, hakim terlapor telah menunjukkan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya. “Pembelaan hakim terlapor ternyata beralasan dan patut dikabulkan”.

Meski begitu, majelis bersepakat untuk menjatuhkan disiplin sedang berupa kepada hakim terlapor sesuai sanksi dalam SKB Ketua MA dan dan Ketua KY Tahun 2009.

Usai pembacaan putusan, Pangihutan Nasution melakukan sujud syukur di hadapan MKH dengan mengucapkan takbir dan subhanallahu sambil menangis. “Saya ucapkan terima kasih Yang Mulia karena saya masih diberi kesempatan,” ucap Pangihutan dengan rasa haru.

Imron mengingatkan kembali agar hakim terlapor tidak mengulangi perbuatannya. “Ingat, jangan sampai mengulangi!” “Baik yang Mulia,” sambung Pangihutan.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan hakim terlapor dalam persidangan terungkap hakim terlapor memang sering absen tak masuk kantor. Berdasarkan rekap absen 2013 yang ditunjukan dalam persidangan, pada Januari 2013, 16 hari kerja tidak masuk kantor; Februari 8 hari kerja tidak masuk; Maret 16 hari kerja tidak masuk; Oktober 15 hari kerja tidak masuk; November 18 hari kerja tidak masuk; dan Maret 2014, 14 kerja tidak masuk.
Tags: