Demo Advokat Tolak RUU Menjalar ke Daerah
Berita

Demo Advokat Tolak RUU Menjalar ke Daerah

Anggota DPRD Sumatera Selatan berpendapat RUU Advokat jangan terburu-buru disahkan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Aksi demonstrasi menolak RUU Advokat di Jakarta, Kamis (11/9). Foto: RES
Aksi demonstrasi menolak RUU Advokat di Jakarta, Kamis (11/9). Foto: RES

Niat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) turun ke jalan berdemonstrasi menolak rencana pengesahan RUU Advokat benar-benar terjadi hari ini, Kamis (11/9). Di Jakarta, ratusan atau bahkan ribuan advokat rela bertoga di bawah terik panas matahari membawa spanduk dan poster yang menyuarakan aspirasi mereka “Tolak RUU Advokat”.

Gelombang aksi demonstrasi menolak RUU Advokat seperti di Jakarta ternyata menjalar juga ke daerah. Di Palembang, Sumatera Selatan, sejumlah advokat yang menamakan diri Komunitas Advokat Muda (KAMDA) PERADI menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan.

"Kami mendesak DPRD Sumatera Selatan untuk secara tegas menolak pengesahan RUU Advokat," kata Sekretaris KAMDA, Andri Meilansyah.

Andri menegaskan substansi yang diatur dalam RUU yang tengah dibahas DPR itu berpotensi mengancam standar mutu advokat. Implikasinya, jaminan perlindungan masyarakat pencari keadilan akan memburuk. Andri juga mempersoalkan ide pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diusung RUU Advokat. DAN dikhawatirkan akan merusak independensi advokat.

"Karena itu, kami menyatakan sikap dengan tegas menolak disahkannya RUU advokat tersebut," katanya.

Anggota DPRD Sumatera Selatan, Junaidi Ramli berjanji akan meneruskan aspirasi KAMDA. Sementara, Anggota DPRD Sumatera Selatan lainnya, Darmadi Djufri menilai DPR memang terkesan terburu-buru dan kejar target agar RUU Advokat disahkan sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Darmadi berpendapat pengesahan RUU Advokat seharusnya ditunda, karena banyak hal-hal krusial terkait eksistensi advokat dalam RUU tersebut yang perlu dibahas lebih lanjut. Menurut dia, PERADI semestinya juga dilibatkan dalam pembahasan RUU Advokat sebagai pihak terkait.

Sementara itu, di Jakarta, aksi demonstrasi berpusat di dua lokasi yakni Bunderan Hotel Indonesia dan Gedung MPR/DPR. Ketua Departemen Humas dan Publikasi PERADI, Zul Armain Aziz menjelaskan alasan penolakan RUU Advokat yang salah satunya terkait keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN).

"RUU ini meletakkan advokat di bawah Dewan Advokat Nasional yang dibentuk oleh pemerintah. Seharusnya advokat adalah profesi yang mandiri dan independen," kata Zul.

Menurut Zul, jika RUU Advokat disahkan, maka pengawasan terhadap advokat justru sulit dilakukan. Pasalnya, RUU Advokat mengatur bahwa organisasi advokat dapat dibentuk hanya dengan prakarsa 35 orang.

"Kami menggelar aksi ini untuk menolak RUU Advokat yang diusulkan DPR. Kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar lagi saat RUU ini disahkan pada 24 September 2014," ujar Zul.

Tags:

Berita Terkait