Tolak RUU Advokat, PERADI Membuka Opsi Mogok Sidang
Berita

Tolak RUU Advokat, PERADI Membuka Opsi Mogok Sidang

Asalkan atas seizin klien.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bersama sejumlah advokat dari tujuh organisasi advokat pendiri PERADI di Jakarta, Rabu (10/9). Foto: RES.
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bersama sejumlah advokat dari tujuh organisasi advokat pendiri PERADI di Jakarta, Rabu (10/9). Foto: RES.
Segala cara dilakukan oleh advokat dan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menolak Rancangan Undang-Undang Advokat. Dalam Rapat Pimpinan Nasional PERADI, Ketua DPN PERADI bahkan disebut sudah jarang tidur dalam dua pekan belakangan ini. Berbagai manuver sudah dilakukan. 

“Dia (Ketum DPN PERADI,-red) punya stamina yang sangat kuat dengan melakukan berbagai manuver. Dari menghadiri diskusi wartawan di DPR, hingga mengunjungi Pimpinan redaksi sejumlah media massa,” ujar pengurus PERADI Thomas Tampubolon.

Kini, di tengah-tengah pembahasan RUU Advokat yang “genting” menurut PERADI, dibuka opsi untuk melakukan mogok sidang para advokat secara nasional.

Opsi ini disampaikan sendiri oleh Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9). “Kami akan mempertimbangkan untuk mogok sidang secara nasional (untuk menolak RUU Advokat,-red),” sebut Otto sebelum membuka Rapimnas PERADI.

Namun, lanjut Otto, opsi mogok sidang secara nasional ini baru bisa dilakukan atas seizin dari klien masing-masing advokat. Pasalnya, kode etik advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak boleh menelantarkan klien. “Harus atas seizin klien, karena kita tidak boleh menelantarkan mereka,” ujarnya.

Otto mengatakan bahwa usulan mogok sidang ini berasal dari para advokat-advokat di daerah. Pihak DPN PERADI hanya menampung dan mengakomodir usulan tersebut agar tidak melanggar kode etik advokat. Salah satu caranya adalah, ya dengan meminta izin dari klien.

“Nanti setelah aksi damai, sedang ada banyak wacana untuk melaksanakan mogok sidang nasional. Tetapi, saya katakan kalau mogok sidang nasional harus kita pertimbangkan dengan baik. Jangan sampai melanggar aturan. Jangan melanggar kode etik,” ujarnya.

“Semua advokat minta ke saya. Saya sendiri sebenarnya nggak perlu sejauh itu, tetapi mereka menghendaki begitu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Otto mengutarakan bahwa advokat Indonesia harus bisa meniru aksi advokat di Pakistan. Di sana, sebuah rezim pemerintah bisa turun karena aksi dari para advokat. Aksi itu seperti itulah, lanjut Otto, yang akan dilakukan advokat-advokat yang berada di naungan PERADI untuk menolak RUU Adokat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah advokat PERADI sudah bersiap menggelar aksi demonstrasi damai menolak RUU Advokat di Bundaran Hotel Indonesia dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (11/9). Sekira 2.000 advokat dari berbagai daerah diprediksi akan ikut turun ke jalan mengenakan pakaian kebesaran mereka, toga advokat.

Jangan Tidur
Ketua Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Fauzie Yusuf Hasibuan sudah mulai “membakar” rekan-rekannya untuk menggelar aksi turun ke jalan. “Saudara jangan tidur. Kalau saudara tidur, nanti tanggal 24 September RUU Advokat itu akan digongkan (disahkan,-red),” ujarnya.

Fauzie mengutarakan para pengurus PERADI seolah-olah terbius dengan janji pemerintah untuk mengharmonisasikan terlebih dahulu antara RUU Advokat, RUU KUHP, dan RUU KUHAP, sehingga tidak perlu terlalu terburu-buru disahkan. “Tapi ternyata pemerintah malah mengirim DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) ke DPR,” ujarnya.

“Itu telah merobek-robek hati kami,” tambahnya.

Ia mengutarakan bahwa aksi damai akan dilakukan untuk memberi pemahaman bahwa independensi advokat merupakan sesuatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Tags:

Berita Terkait