LPSK-HIMPSI Kerjasama Rehabilitasi Psikososial Korban
Aktual

LPSK-HIMPSI Kerjasama Rehabilitasi Psikososial Korban

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK-HIMPSI Kerjasama Rehabilitasi Psikososial Korban
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) menyusun bantuan rehabilitasi psikosial terhadap para korban tindak pidana.

"MoU (Nota Kesepahaman) ini diharapkan dapat menunjang tugas LPSK dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/10).

MoU itu dinilai merupakan langkah strategis yang diambil LPSK berkaitan dengan luasnya ruang lingkup organisasi yang dinaungi oleh HIMPSI.

Beragam ruang lingkup HIMPSI itu antara lain psikolog forensik, psikolog klinis klinis dan psikolog sosial.

"LPSK sangat berkepentingan dengan keberadaan HIMPSI, hal ini dikarenakan tupoksi LPSK, yaitu perlindungan dan layanan bantuan, yang banyak memerlukan psikolog," tutur Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono.

Selain untuk pemberian bantuan psikologis terhadap korban, kerja sama dengan HIMPSI nantinya juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan psikologis terhadap pegawai LPSK.

"Dalam menjalankan tugasnya, pegawai LPSK juga membutuhkan dukungan moral dan pelatihan psikologis," ujarnya.

Salah satu hal yang masuk ke dalam draft MoU LPSK-HIMPSI adalah bantuan psikososial seperti korban pelanggaran HAM Berat perlu rehabilitasi psikosial.

MoU itu di masa mendatang direncanakan bakal menjadi payung hukum kerja sama LPSK dengan HIMPSI termasuk soal administrasi dalam pemberian bantuan.

MoU itu akan difinalisasi dan ditandatangani bersamaan dengan Rapat Koordinasi LPSK dengan Aparat Penegak Hukum di Yogyakarta, 15 Oktober 2014.
Tags: