Ini Usulan RUU dari Indonesia Lawak Klub
Berita

Ini Usulan RUU dari Indonesia Lawak Klub

Dari cinta hingga bullying.

RZK
Bacaan 2 Menit
Foto: www.trans7.co.id
Foto: www.trans7.co.id
DPR RI telah berganti wajah. Anggota DPR periode 2009-2014 telah menanggalkan kursi mereka untuk kemudian ditempati oleh anggota DPR periode 2014-2019. Ke depan, anggota DPR yang baru memiliki sejumlah pekerjaan penting. Sesuai dengan fungsi dan tugasnya, salah satu pekerjaan penting DPR adalah membahas rancangan undang-undang (RUU).

Berikut ini adalah RUU-RUU yang menurut Indonesia Lawak Klub (ILK) layak dibahas oleh DPR. Beragam usulan RUU ini muncul dalam acara ILK yang tayang pada 7 Oktober 2014 lalu. Sesuai dengan moto acara “Menyelesaikan Masalah Tanpa Solusi”, usulan acara komedi yang dipandu oleh Denny Chandra ini tentunya hanya sekadar bercanda, jadi jangan ditanggapi serius.

RUU Perlindungan Orang Tua
Usulan RUU ini terlontar dari mulut Komar. Komedian senior yang kebetulan sempat menjadi anggota DPR ini berpendapat RUU Perlindungan Orang Tua perlu ada karena saat ini sudah ada UU Perlindungan Anak.

RUU Cinta
RUU ini diusulkan oleh Fitri Tropica yang mengaku sebagai perwakilan dari Pengurus Anak-anak Trendi Banyak Urusan Wilayah Cimahi atau disingkat Pengantin Baru Cimahi. Menurut Fitri, RUU ini penting untuk memberikan edukasi tentang apa itu cinta, sehingga cinta itu tidak diidentikkan dengan syahwat. Edukasi ini, kata Fitri, diperlukan oleh orang-orang yang masuk golongan ‘fakir asmara’ alias tidak memiliki pasangan.

Sayangnya, ide Fitri mendapat tentangan dari Insan Nur Akbar. Jebolan kontes Stand Up Comedy Kompas TV menyatakan tidak setuju atas penggunaan istilah ‘fakir asmara’. “Kalau dinamakan fakir asmara, berarti kita berkewajiban menyumbangkan 2,5 persen cinta kita dong,” ujar Akbar.

Alasan ketidaksetujuan Akbar lainnya adalah dia khawatir jika ada RUU Cinta, nanti anak-anak akan belajar ‘bercinta’ sejak dini. Akbar khawatir RUU Cinta akan mengatur tentang tata cara bercinta, sehingga rentan disalahgunakan.

Boris Bokir berpendapat RUU Cinta sebenarnya tidak diperlukan karena pada dasarnya cinta itu ya begitu adanya. “Cinta itu seperti hukuman mati, kalau nggak ditembak ya digantung,” ujar Boris yang berakting bak pengacara bergelimang harta.

Tetapi, kalaupun tetap akan dibahas RUU Cinta, Boris yang mengaku dari Asosiasi Pria Pemakai Celana Panjang alias Alamakjang akan mengusulkan satu pasal khusus dengan rumusan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan perasaan dengan memakai pin BB palsu atau nomor handphone palsu ataupun rangkaian harapan palsu supaya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu perasaan kepadanya dipidana paling lama 15 tahun penjara”.

Menurut Boris, pasal ini untuk orang-orang yang suka memberikan harapan palsu atau istilah anak sekarang Pemberi Harapan Palsu (PHP).

RUU Pemberdayaan Perempuan sebagai Objek Cinta
RUU ini juga diusulkan oleh Fitri Tropica. Sesuai namanya, kata Fitri, RUU ini khusus untuk perempuan. Melalui RUU ini, Fitri berniat mengubah paradigma bahwa untuk menjadi perempuan yang baik itu harus memiliki BBB atau Brain, Beauty and Behaviour. Menurut dia, paradigma ini harus dihapus dan diganti dengan SSS alias Syar’i, Smart, dan Soleha.

“Dengan BBB bisa membuat banyak pria menatap kita, tetapi dengan SSS bisa membuat pria menetap di hati kita,” ujar Fitri dengan gaya bicaranya yang khas.

RUU Pem-bully-an
Usulan ini terlontar dari mulut Insan Nur Akbar. Menurut Akbar, RUU ini diperlukan untuk melindungi orang-orang yang sering di-bully (objek hinaan atau kekerasan, red). Akbar sendiri merasa selalu menjadi korban bully, karena warna kulitnya yang hitam.

Jarwo Kuat juga mendukung RUU Pem-bully-an. Menurut dia, RUU ini sangat penting karena praktik bullying berdampak buruk pada seseorang. “Kecuali satu yang berdampak positif, yaitu Bully Pesolima,” ujar Jarwo bermain plesetan.

RUU Perdagangan
RUU ini diusulkan oleh Cici Panda yang mengaku dari Pedagang Luar Biasa Cekatan, Kepo dan Rada Rempong alias Palu Cepopong. Menurut Cici, negara akan mati jika tidak ada siklus uang, makanya diperlukan RUU Perdagangan. Dalam RUU ini, Cici mengusulkan diatur bahwa yang berhak berdagang adalah orang yang memiliki kios minimal 10 di Glodok dan Mangga Dua, berambut pendek, pintar beracara, dan hidung minimalis.

Materi RUU lainnya, kata Cici, pedagang berhak menaikkan harga sesuai kebutuhan dan pemerintah hanya boleh melihat dan mendoakan. Menurut Cici, proses tawar menawar harga juga perlu diatur. Dia mengusulkan barang siapa yang menawar harga secara keterluan dapat dipidana setidak-tidaknya 10 tahun penjara.

Itulah beberapa RUU yang diusulkan ILK. Walaupun namanya terkesan ‘lurus’ tetapi alasan yang dikemukakan tetap saja nyeleneh. Sekali lagi, jangan lupa ini acara komedi, jadi ‘haram’ jika ditanggapi secara serius.
Tags:

Berita Terkait