Tak Dapat Kursi Pimpinan Komisi, KIH Bentuk DPR Tandingan
Berita

Tak Dapat Kursi Pimpinan Komisi, KIH Bentuk DPR Tandingan

Pramono Anung ditunjuk sebagai Ketua DPR versi KIH.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tak Dapat Kursi Pimpinan Komisi, KIH Bentuk DPR Tandingan
Hukumonline
Kondisi parlemen kian hari kian gaduh. DPR yang semestinya sudah mulai bekerja membuat legislasi, masih disibukkan dengan ‘pertempuran’ antar dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). KIH merasa tak puas lantaran tak mendapat kursi pimpinan alat kelengkapan dewan, seperti komisi. Dengan kata lain, pimpinan alat kelengkapan dewan disapu bersih KMP.

KIH yang dimotori PDIP memutuskan membentuk DPR tandingan. KIH mengangkat Pramono Anung sebagai Ketua DPR ‘tandingan’. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan keputusan membuat DPR tandingan disebabkan perseteruan yang sudah memuncak.

Dampaknya, KIH menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR di bawah kepemimpinan Setya Novanto dan keempat wakilnya yang notabene politisi dari partai yang tergabung dalam KMP. Penunjukan Pramono dilatarbelakangi dalam rangka mengawal pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

“Kami mengambil sikap mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR. Kami menunjuk nama yang layak yakni Ketua Pramono Anung,” ujarnya dalam jumpa pers di ruang Komisi V Gedung DPR, Rabu (29/10).

Tak hanya menunjuk Pramono, KIH bersepakat menunjuk empat wakil ketua DPR tandingan, yakni Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari NasDem dan Dossy Iskandar dari Hanura. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di KIH bersepakat membentuk DPR tandingan.

Seperti pada umumnya, DPR tandingan akan membentuk alat kelengkapan dewan. Mulai dari komisi, hingga Baleg. Menurutnya, KIH sudah amat kecewa mulai rentetan UU MD3, pemilihan ketua DPR, MPR, hingga pemilihan pimpinan komisi. Terlebih, kata Arief, dalam setiap rapat paripurna, pimpinan rapat kerap tidak memberikan hak berbicara yang berimbang dengan anggota dewan dari KMP.

“Pimpinan mengabaikan hak anggota yang interupsi bila tak dari kubu pimpinan,” katanya.

Lebih jauh mantan Wakil Ketua Komisi II periode 2009-2014 itu mengatakan KIH tak iingin pemerintahan Jokowi-JK diganggu hal yang ttidak substantif terkait keputusan politik sesaat. Ia menilai, KMP bakal menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi-JK. Makanya, KIH berkomitmen menjaga pemerintahan Jokowi-JK.

“Kami tidak ingin DPR dihinggapi hiruk pikuk politik,” ujarnya.

Ketua Fraksi Nasdem, Victor Laiskodat menambahkan langkah membentuk DPR tandingan merupakan jalan yang mesti ditempuh. Pasalnya, pimpinan DPR dinilai tidak cakap dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin lembaga. Sejatinya, pimpinan DPR mesti mengakomodir kepentingan anggota dewan. Setidaknya memberikan hak bicara yang berimbang saat dalam rapat paripurna.

Ia menilai, pimpinan dewan tak memberikan jalan tengah atas kebuntuan dalam pemilihan alat kelengkapan dewan. Dikatakan Victor, pimpinan dewan semestinya mencari jalan tengah dengan mengedepankan jalan musyawarah mufakat dalam pemilihan alat kelengkapan dewan.

“Kita lihat persidangan kemarin tidak cakap,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan bentukan DPR tandingan merupakan tindakan ilegal. Menurutnya tidak adanya aturan pembentukan DPR tandingan. Ia berpandangan selama ini fraksi partai yang tergabung dalam KMP tak pernah mengganggu kinerja presiden.

“Namanya aja tandingan pasti ilegal. Sekarang jangan ganggu kinerja DPR dong, ini kan wakil rakyat,” pungkas politisi Gerindra itu.
Tags:

Berita Terkait