PERADI Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Pemalsuan OC Kaligis
Berita

PERADI Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Pemalsuan OC Kaligis

Buntut dari penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat.

ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis. Foto: Sgp
OC Kaligis. Foto: Sgp

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang menyeret pengacara OC Kaligis.

"Kita meminta dijalankan (proses hukum) yang normal sesuai pasal 75 KUHAP," kata Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI Shalih Mangara Sitompul di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/10).

Shalih mengatakan penegak hukum berwenang memeriksa siapa pun terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Shalih mengungkapkan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Maka, menurut Shalih, penyidik kepolisian berwenang untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan pengacara terkenal tersebut. "Dugaannya karena memalsukan tanda tangan," ujar Shalih.

Shalih mengungkapkan Peradi tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk OC Kaligis menggelar pendidikan terhadap 37 orang calon advokat Angkatan IX. Akibatnya, pengurus Peradi melaporkan OC Kaligis dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat.

"Kita (Peradi) tidak pernah mengeluarkan sertifikat pendidikan bagi 37 calon advokat yang digelar OC Kaligis," tegas Shalih.

Tags:

Berita Terkait