Operasi Tangkap Tangan KPK "Jaring" Ketua DPRD Bangkalan
Berita

Operasi Tangkap Tangan KPK "Jaring" Ketua DPRD Bangkalan

Sanksi pemecatan menanti, apabila FA terbukti terlibat korupsi.

NOV/RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto barang bukti terkait operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Imron, Selasa (2/12). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto barang bukti terkait operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Imron, Selasa (2/12). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Bangkalan berinisial FA. Mantan Bupati Bangkalan ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin malam (1/12). Inisial FA disebut-sebut sebagai Fuad Amin yang merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, hingga kini, status Ketua DPRD Bangkalan tersebut masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ketua DPRD bangkalan berinisial FA, KPK juga menangkap dua orang lainnya dari pihak swasta dan TNI AL.

"Tapi sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan. Mungkin satu jam ke depan, teman-teman di KPK akan menyimpulkan karena saya dapat laporan Sprindik-nya akan dibawa ke sini untuk saya tanda tangani," katanya usai pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).

Abraham melanjutkan, penangkapan itu terkait penerimaan sesuatu dari pihak swasta ke penyelenggara negara. Akan tetapi, ia belum mengetahui apakah konteks penerimaan itu berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pemerasan. Mengenai seorang oknum TNI yang ikut terjaring, KPK akan menyerahkan kepada TNI.

Sementara, Wakil Ketua Ketua KPK Adnan Pandu Praja menerangkan, seorang pengusaha yang ikut ditangkap KPK berasal dari pihak swasta yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan. Dari hasil penangkapan, KPK menemukan barang bukti uang sekitar Rp700 juta yang diduga sebagai uang untuk FA.

Pemberian uang itu, menurut Pandu, diduga sudah dilakukan beberapa kali. Uang Rp700 juta yang ditemukan KPK hanyalah pemberian yang ke sekian kali. Dengan barang bukti ini, FA tidak dapat mengelak telah menerima sesuatu dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. "Ini menyangkut pembayaran ke BUMD terkait supply gas," ujarnya.

Ironisnya, pemberian uang tersebut diduga tidak hanya dilakukan ketika FA menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, melainkan sejak FA masih menjabat Bupati Bangkalan. Pandu mengungkapkan, pemberian uang itu diduga sebagai jatah rutin FA dari pembayaran yang diberikan perusahaan swasta kepada BUMD.

Meski belum mau menyebutkan, nama BUMD dan perusahaan swasta yang dimaksud, Pandu menyatakan, uang yang diterima FA berkaitan dengan perjanjian supply gas yang ditandatangani BUMD dengan perusahaan swasta. "Perjanjian (BUMD dan perusahaan swasta itu) sendiri sudah lama, sejak 2007," ujarnya.

Perjanjian itu ditandatangani ketika FA masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, FA menjabat sebagai Bupati Bangkalan untuk dua periode. FA mengkhiri masa jabatannya sebagai Bupati Bangkalan pada 2013. Kemudian, FA terpilih sebagai anggota DPRD periode 2014-2019 dalam Pemilu Legislatif tahun 2014.

Setelah itu, FA terpilih sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Sementara, kursi Bupati Bangkalan diisi oleh putera FA, M Makmun Ibnu Fuad. Makmun yang berpasangan dengan Mondir A Rofi'i memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan akhir 2012, sehingga pada 2013, Makmun resmi dilantik sebagai Bupati Bangkalan.

Pecat kader terlibat korupsi
Mendengar kabar penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku Partai Gerindra akan mengambil sikap sesuai aturan partai. Namun, ia masih menunggu kejelasan mengenai keterlibatan FA dari KPK. Ia juga mengaku belum mengetahui detail mengenai penangkapan tersebut.

"Iya kami baru mendengar tentang tertangkapnya Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Yang bersangkutan baru bergabung di Gerindra sebagai caleg DPRD. Partai Gerindra akan mengabil sikap sesuai aturan.Tentu kami akan mendengarkan kejelasan dari yang bersangkutan dan KPK," tuturnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, sesuai aturan partai, semua kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak tegas. Partai besutan Prabowo Subianto ini tidak akan segan-segan memberi sanksi pemecatan terhadap kadernya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pasalnya, menurut Riza, selama enam tahun berdiri, Partai Gerindra jauh dari korupsi. Ia berharap peristiwa penangkapan kader Gerindra itu tidak benar. Kalaupun benar, Gerindra masih ragu apakah partai berlambang kepala burung garuda itu akan memberikan bantuan hukum kepada FA karena FA terlibat korupsi.

Berkaca dari kasus FA, Riza mengatakan partainya akan lebih selektif merekrut calon legislatif. "Ini jadi tantangan ke depan dalam merekrut caleg yang baru. Kami akan mengevaluasi pengrekrutan caleg. Setiap calon yang berpeluang menjadi anggota dewan harus memenuhi empat syarat penting, antara lain integritas, aksesibilitas, dan kompetensi," tandasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info