Soal Boediono, Bambang Widjojanto: Setahu Saya Tidak Ada Ekspose
Berita

Soal Boediono, Bambang Widjojanto: Setahu Saya Tidak Ada Ekspose

Juru Bicara KPK tegas membantah.

RZK/NOV
Bacaan 2 Menit
Boediono saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.
Boediono saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melontarkan kabar yang cukup mengejutkan. Adnan menyebut mantan Wakil Presiden Boediono telah berstatus tersangka. Informasi ini dia sampaikan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Selesai memberikan pemaparan, Adnan mengkonfirmasi ulang pertanyaan wartawan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan untuk bertanya kepada yang lain.

"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya kepada Antara.

Dimintai klarifikasinya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan sejauh pengetahuan dirinya, tidak ada ekspose (gelar perkara, red) terkait status Boediono. Bambang mengatakan dirinya akan mencoba mengkonfirmasi kabar yang menyebut Boediono sudah tersangka ke Adnan Pandu Praja.

“Saya akan cek pd Pak Pandu tp setahu sy tdk ada ekspose apapun soal itu. Sy sdh tanya Pak APP (Adnan Pandu Praja, red) u/ konfirmasi via BB (Blackberry) tp belum ada respon,” tulis Bambang via pesan singkat kepada hukumonline.

Sementara itu, diwartakan Radio Elshinta melalui akun Twitter, Juru Bicara KPK Johan Budi membantah kabar tentang Boediono sudah berstatus tersangka. Johan menegaskan belum ada tersangka baru dalam kasus skandal Bank Century.
“Jubir KPK Johan Budi: Sudah menghubungi Pimpinan KPK dan ditegaskan hingga saat ini belum ada tersangka baru dlm Kasus Century,” kata Johan sebagaimana disebarkan akun Twitter @RadioElshinta.

Untuk diketahui, Boediono sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Boediono juga sempat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya.

Di persidangan Budi Mulya, kala itu, Boediono mengaku mengaku tidak terlibat terlalu jauh dalam proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono hanya mendapat laporan dari satuan kerja di BI. Ada tiga Deputi Gubernur BI yang memiliki kewenangan pemberian FPJP Bank Century tersebut.

Pertama, Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Kedua, Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah. Ketiga, Deputi Gubernur BI Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan Budi Rochadi (almarhum).

Boediono mengatakan, pengucuran FPJP dilaporkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Ia tidak mengetahui jika sebenarnya Bank Century hanya meminta fasilitas repo aset, bukan FPJP.

“Saya tidak sampai pada tahapan administrasi seperti itu. Jadi, apakah repo aset kredit atau FPJP, itu ada pada tataran pelaksanaan administrasi. Di BI ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab. Ada bagian-bagian, dimana RDG harus memutuskan. Tapi, pada tahap pelaksanaan, dilaksanakan Deputi yang membidangi,” katanya.
Tags:

Berita Terkait