KPK “Ralat” Status Tersangka Boediono
Berita

KPK “Ralat” Status Tersangka Boediono

KPK akan kembangkan kasus Century setelah putusan Budi Mulya inkracht.

NOV
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK, Johan Budi. Foto: RES
Jubir KPK, Johan Budi. Foto: RES
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat ucapan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang menyebut Boediono telah berstatus sebagai tersangka. Ia mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada Pandu. “Dari penjelasan Pak Pandu yang dimaksud Pak Pandu bukan itu,” katanya, Jum’at (5/12).

Ia menjelaskan, hingga saat ini, belum ada perubahan staus mantan Wakil Presiden Boediono. KPK masih menunggu proses banding dari terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Jadi, menurut Johan, KPK masih menunggu putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari putusan tersebut, KPK akan melihat sejauh mana putusan hakim. KPK akan melihat seperti apa pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan. Baru, KPK akan melakukan pengembangan.

“Nanti kalau sudah ada putusan inkracht, kami akan kembangkan ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Century. Dengan ini, pemberitaan sebelumnya soal pertanyaan Pak Boediono tersangka Century tidak benar. Yang disampaikan Pak Pandu ketika itu adalah terkait prestasi KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan menerangkan, konteks pernyataan Pandu hanya untuk menjelaskan prestasi apa saja yang telah dicapai KPK. Pandu menceritakan bahwa tidak ada sekat-sekat kekuasaan yang bisa memasuki KPK. Jadi, dalam hal ini, KPK ingin mengklarifikasi dan tidak ada maksud untuk menyalahkan pemberitaan wartawan.

Dengan demikian, ia menegaskan, tidak benar jika KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century. Pasalnya, KPK sendiri belum pernah melakukan gelar perkara atau ekspos setelah persidangan Budi Mulya. KPK masih menunggu putusan untuk bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pengembangan.

Namun, Johan menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus Century akan dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang terlibat. “Tidak hanya Pak Boediono, siapapun. Sepanjang ada dual alat bukti yang cukup bisa jadi tersangka. Tapi terkait Century masih dikembangkan dengan menunggu proses banding dan putusan inkracht,” tuturnya.

Pandu memang sempat melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan saat mengisi acara di Pekanbaru. Pandu menyebut Boediono telah berstatus tersangka. Informasi ini dia sampaikan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Pandu di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Selesai memberikan pemaparan, Pandu mengkonfirmasi ulang pertanyaan mengenai status Boediono yang sudah tersangka dalam kasus Century. Namun, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan untuk bertanya kepada yang lain. "Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, KPK belum pernah mengumumkan penetapan Boediono sebagai tersangka. Dalam kasus ini, baru Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang menjadi tersangka. Adapun, pihak lain yang ingin ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Chalimah Fadjriah.

Fadjriah merupakan Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Ia juga dianggap bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akan tetapi, mengingat kondisi kesehatan Fadjriah, Fadjriah belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara Budi Mulya sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juli 2014. Budi Mulya dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Budi Mulya dan KPK mengajukan banding.

Dalam putusan Budi Mulya, majelis hakim memang menyebut Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) hingga pencairan FPJP dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya orang lain dan korporasi Bank Century.

Begitu pula dengan proses persetujuan penetapan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Majelis berpendapat, Budi bersama anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Gubernur BI Boediono ikut menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bahkan, terungkap bahwa Boediono berpesan kepada Fadjriah untuk membantu Bank Century. Pesan itu terungkap dari adanya disposisi Fadjriah yang berisi, “Sesuai pesan GBI tg 31/10, masalah bank Century harus dibantu & tidak ada bank yang gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita”.

Kemudian, saat usulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diteruskan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK Raden Pardede pernah mengubah isi lampiran analisis yang akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga Sri Mulyadi menyetujui penetapan tersebut.
Tags:

Berita Terkait