Hotman Klaim PT Berkah Kalahkan Tutut di BANI
Berita

Hotman Klaim PT Berkah Kalahkan Tutut di BANI

Tutut diminta segera bayar utang ke PT Berkah.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Hotman Paris Hutapea. Foto: RES
Hotman Paris Hutapea. Foto: RES

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dinanti oleh kedua belah pihak terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), yakni PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut akhirnya keluar. Melalui siaran pers yang diterima hukumonline, kubu PT Berkah mengklaim putusan BANI telah memenangkan pihaknya.  

“Diberitahukan bahwa pada hari ini, Jum’at tanggal 12 Desember 2014 Jam 14.00 WIB, BANI telah memenangkan PT CTPI (MNC TV) dengan kuasa hukumnya Dr. Hotman Paris dalam perkara perebutan saham PT CTPI melawan Grup Mba Tutut,” ungkap Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Berkah, dalam siaran pers. 

Menurut Hotman, putusan BANI telah menghukum Tutut untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar. Menindaklanjuti putusan BANI, Hotman meminta Tutut untuk segera melunasi semua utangnya kepada PT Berkah.

“Putusan BANI bersifat final, dan dia (putusan BANI, red) mengenyampingkan hak banding atau kasasi,” ujar Hotman dalam jumpa pers, Jumat (14/12).

Putusan BANI ini, kata Hotman, akan segera didaftarkan ke pengadilan negeri. Merujuk pada Peraturan Prosedur Arbitrase BANI, Pasal 31 mengatur bahwa “dalam waktu 14 hari, putusan yang telah ditandatangani para arbiter harus disampaikan kepada setiap pihak, bersama dua lembar salinan untuk BANI, dimana salah satu dari salinan itu akan didaftarkan oleh BANI di pengadilan negeri yang bersangkutan”.

Berikutnya, Pasal 32 menyatakan, “putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan putusan tersebut”.

Kuasa hukum PT Berkah lainnya, Andi Simangunsong menegaskan bahwa BANI adalah satu-satunya institusi yang berwenang memutus atas sengketa kepemilikan TPI. Dia berharap semua pihak berkepentingan menghormati putusan BANI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait