Ganti Jadwal Terbang, Mandala Airlines Digugat Konsumen
Berita

Ganti Jadwal Terbang, Mandala Airlines Digugat Konsumen

Karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Pesawat Mandala. Foto: id.wikipedia.org
Pesawat Mandala. Foto: id.wikipedia.org
Seorang pembeli tiket pesawat Mandala Airlines menggugat maskapai penerbangan tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Gugatan ini diajukan oleh Rachmad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Selain itu, ia juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online. Berdasarkan berkas gugatan, Rachmad bersama istri dan adik iparnya memesan tiket penerbangan Mandala Airlines tujuan Jakarta dari Medan.

Tiket tersebut dipesan melalui layanan online tiket Tiket.com milik perusahaan Global Tiket untuk jadwal 20 Agustus 2013 pukul 19.35 WIB. Kemudian pada 20 Agustus, Rachmad dan keluarga melakukan check in untuk penerbangan. Namun, pada pukul 17.00 WIB secara tiba-tiba Mandala mengganti jadwal penerbangan tujuan Jakarta tersebut menjadi RI93 pada 21 Agustus 2013 pukul 17.40 WIB.

Rachmad merasa dirugikan karena keesokan harinya ada keperluan mendesak yang harus dihadiri di Jakarta. Akhirnya, penggugat memutuskan untuk membeli tiket penerbangan Garuda pukul 22.00 WIB dengan harga Rp6,2 juta.

Awalnya, Rachmad mencoba meminta pertanggungjawaban kepada Mandala Airlines. Namun, menurut Rachmad, tidak ada jawaban yang berarti dari maskapai penerbangan itu. Ia mengaku telah beberapa kali mengirim somasi kepada Mandala untuk memberikan pertanggungjawaban, tetapi somasi tersebut tidak ditanggapi.

Hingga pada 17 Oktober 2013, lanjut Rachmad, Head of Legal Mandala Alexius Widjojo mendatangi dirinya dan menawarkan tiket liburan ke Hong Kong untuk tiga orang sebagai ganti rugi. Namun, tawaran tersebut tak kunjung direalisasikan olen Mandala meskipun telah ditanyakan oleh Rachmad. Ia menilai tidak ada iktikad baik dari Mandala, lalu memutuskan melayangkan gugatan.

Menurutnya, tindakan mengganti jadwal secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. "[Tergugat] melanggar hak konsumen yakni hak atas informasi yang benar, jelas, jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," demikian dalam berkas gugatan.

Kuasa hukum Rachmad, Harry F. Simanjuntak kepada Hukumonline mengatakan tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk mengganti rugi. "Mereka cuma mengatakan beriktikad baik karena mengganti jadwal penerbangan, tapi mereka nggak mau ganti rugi. Padahal klien saya sudah dirugikan," sebutnya melalui pesan elektronik, Senin (5/1).

Harry juga mengaku Global Tiket dijadikan tergugat karena dinilai lalai dalam memberitahukan pergantian jadwal kepada kliennya. "Kami sudah pernah gugat di Tangerang, tapi nggak diterima, kurang pihak. Penyedia tiket harus dijadikan pihak," katanya.

Mandala tetap menanggapi gugatan ini meskipun pada pertengahan tahun, perusahaan ini sudah tidak beroperasi.

Kuasa hukum Mandala, Asrul Tenriaji Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan gugatan ini. "Dari pihak tergugat telah ada tawaran, tapi penggugatnya belum sepakat dengan tawaran yang kami berikan," ucapnya saat dihubungi Hukumonline.

Namun, Asrul enggan berkomentar lebih detil mengenai perkara ini. "Nanti saya tanya atasan saya dulu ya," lanjutnya.

Mengenai pengajuan pailit yang diajukan oleh Mandala, Harry mengatakan hal tersebutmenunjukkan iktikad tidak baik Mandala yang tidak mau bertanggungjawab. “Selama persidangan Mandala juga tidak mau menawarkan ganti rugi sepeserpun tapi sanggup bayar pengacara mahal. Kami akan terus melakukan segala upaya hukum yang dimungkinkan,” ujarnya.

Sidang perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian yang akan digelar kembali pada Selasa, 6 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tags:

Berita Terkait