Cegah Potensi Korupsi, BKPM Siapkan Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita

Cegah Potensi Korupsi, BKPM Siapkan Unit Pengendalian Gratifikasi

BKPM bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi untuk kepastian layanan investor dan pemohon perizinan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kantor KPK. Foto : SGP
Kantor KPK. Foto : SGP
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya berencana membentuk Satuan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal itu dilakukan guna mencegah potensi korupsi, mengingat BKPM merupakan lembaga yang bergerak di sektor pelayanan publik dalam hal investasi/penanaman modal.

Franky menjelaskan, pembentukan UPG dimaksudkan untuk memberikan kepastian layanan kepada para investor dan pemohon perizinan. Tentunya, dengan adanya kepastian layanan, akan pula menutup peluang atau setidaknya meminimalisasi para investor dan pemohon perizinan agar tidak melakukan gratifikasi.

Namun, sebenarnya, selain UPG, BKPM sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah potensi korupsi. “Misalnya, peraturan mengenai benturan kepentingan, whistleblower, dan mekanisme pengaduan,” kata Franky usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Selasa (6/1).

Sebagaimana dikutip dari situs www.bkpm.go.id, peraturan-peraturan dimaksud adalah Peraturan Kepala (PerKA) BKPM No.12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di PTSP BKPM dan PerKA BKPM No.3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan BKPM.

Selain itu, ada juga PerKA BKPM No.11 Tahun 2012 tentang system penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tipikor di BKPM, PerKA BKPM No.2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan BKPM, dan Maklumat PTSP BKPM Oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.

Franky berharap peraturan-peraturan tersebut dapat diperluas dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di akhir Januari 2015. Oleh karena itu, selain menyerahkan LHKPN, Franky juga berkonsultasi dengan KPK mengenai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dari hasil konsultasinya dengan KPK, Franky menyatakan, BKPM dan KPK bersepakat melakukan sinergi. Kedua lembaga bersinergi demi memberikan kepastian proses perizinan investasi di dalam negeri. “Ke depan, mungkin akan ada MoU (memorandum of understanding antara BKPM dan KPK),” ujarnya.

November 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2014. Secara umum, Indeks Integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga pada 2014 telah mencapai 7,22 atau di atas standar minimal yang ditetapkan KPK, yaitu 6,00.

Walau begitu, unit layanan tetap perlu diperbaiki agar dapat memberikan layanan yang optimal. KPK menyarankan agar Kementerian/Lembaga mengelola pengaduan masyarakat, mengkomunikasikan pemanfaatan teknologi informasi, serta melakukan upaya yang lebih serius untuk menghilangkan praktik gratifikasi dalam layanan.

Ketua KPK Abraham Samad berharap, hasil penilaian ini mampu memberikan motivasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, peningkatan integritas layanan publik dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Salah satu upaya yang gencar disuarakan KPK adalah pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kementerian/Lembaga. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya pernah menyatakan bahwa UPG ini akan mempermudah menteri maupun kepala lembaga untuk meningkatkan dan memperbaiki integritas jajarannya.

Pasalnya, penerimaan gratifikasi kerap berkaitan dengan kepentingan dari pihak-pihak tertentu. Gratifikasi sendiri tidak melulu diartikan dalam bentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk barang-barang, penginapan, tiket, pengobatan, perjalanan wisata, serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Menindaklanjuti saran KPK tersebut, sejumlah Kementerian/Lembaga telah membentuk UPG. Salah satu UPG kementerian yang dinilai KPK paling berhasil adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tak ayal, KKP  mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik tahun 2014.
Tags:

Berita Terkait