2015, Komnas HAM Fokus pada Pelanggaran HAM Berat
Berita

2015, Komnas HAM Fokus pada Pelanggaran HAM Berat

Karena penyelesaiannya berlarut, sampai saat ini belum tuntas.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas didampingi Komisioner lainnya. Foto: RES
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas didampingi Komisioner lainnya. Foto: RES
Tahun 2015, Komnas HAM akan memprioritaskan sejumlah masalah HAM yang bersifat berlarut-larut, kontemporer (aktual) dan berdimensi global. Masalah HAM yang sifatnya berlarut-larut itu termasuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum selesai.

Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas mengaku optimis dengan pemerintah baru karena sang Presiden, Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita. Oleh karenanya sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat, Komnas HAM di tahun 2015 bertekad akan mendorong penyelesaian kasus tersebut.

“Diharapkan 2015 dapat diselesaikan,” kata Hafid dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (8/1).

Hafid menjelaskan, sampai akhir 2014 ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai. Yaitu Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talang Sari 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti-Semanggi I-II dan Wasior-Wamena 2003. Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap tujuh kasus itu belum ditindaklanjuti Jaksa Agung.

Selain itu, dikatakan Hafid, Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan terhadap lima peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh. Yakni Peristiwa Simpang KKA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, Bumi Flora 1998 dan Timang Gajah-Bener Meriah 1998-2003.

Kemudian, tahun 2015 Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan untuk menentukan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Apakah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat atau tidak.

Dikatakan Hafid, kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, juga akan menjadi perhatian Komnas HAM di tahun 2015. Hafid mengatakan hasil eksaminasi Komnas HAM terhadap kasus Munir menyimpulkan putusan peradilan terhadap kasus pembunuhan Munir kurang pertimbangan hukum yang cukup. Komnas HAM menilai telah terjadi kelalaian beracara yang mengakibatkan kesewenang-wenangan dalam memutus perkara. 

Menurut Hafid, Jika bermacam kasus pelanggaran HAM berat itu dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian maka terbuka celah bagi mekanisme internasional untuk masuk. “Sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip dasar Piagam PBB, Dewan Keamanan dan Statuta Roma,” ujar Hafid.

Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Maneger Nasution, mengatakan Komnas HAM menawarkan arah kepada pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tahun 2015, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk meminta maaf atau penyesalan atas pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Selanjutnya, tahun 2016 diharapkan ada kebijakan pemerintah untuk melakukan reparasi terhadap korban dan keluarganya. “Itu yang kami dorong sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Roichatul Aswidah, mengatakan dalam waktu dekat Komnas HAM akan mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan untuk membahas penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Awalnya, pertemuan itu direncanakan berlangsung Desember 2014, tapi karena Ketua Komnas HAM berhalangan maka pertemuan dijadwalkan ulang.

“Waktunya sedang diatur lagi agar kami bisa bertemu dengan Jaksa Agung,” urainya.
Tags:

Berita Terkait